Karaktereristik Sanki Pidana Dalam Bidang Ketenagakerjaan

  • 25 Maret 2015
  • latifah
  • 6137

Dr. Julius Kasino, SH., berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya kemarin (18/03/2015), setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji.  ujian terbuka dilaksanakan di Gedung Graha Wiyata lantai 1. Adapun judul disertasi adalah “ Karaktereristik Sanki Pidana Dalam Bidang Ketenagakerjaan ( Craracteristics Of Criminal Sanctions In The Field Of Labour ) ”.

Dalam disertasinya Julius Kasino memaparkan dua kesimpulan, pertama : Karakteristik sanki pidana dalam undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa di dalam undang – undang ini membedakan perbuatan pidana di bidang ketenagakerjaan ke dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran subjek yang di ancam pidana terdiri atas individu (pekerja) dan koporasi. Bentuk sanksi yang diatur dalam undang – undang ini dibedakan ke dalam sanksi pekerja, kurungan dan pidana denda dengan penjatuhan secara alternatif komulatif. Pengkatagorian bentuk sanki pidana ini sangat tergantung pada jenis perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengusaha maupun pekerja. Penerapan sanksinya dapat dilakukan secara alternative, dalam pengertian bahwa terhadap pelaku tindak pidana dapat diterapkan salah satu sanksi, misalnya pidana penjara saja, atau denda saja, namun juga dimungkinkan sanki tersebut dijatuhsaksikan bersifat alternative komulatif dengan redaksi  “ pidana penjara dan atau denda ”, tetapi bersifat komulatif dengan redakdi “ penjara dan benda “. Di dalam undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, juga menganut sanki minimal dan sanki minimal khusus. Perlunya penetapan sanki yang demikian ini digunakan untuk jenis – jenis kejahatan di bidang ketenagakerjaan yang memiliki dampak yang merugikan terhadap masyarakat secara masiv. Oleh karenya diperlukan adanya sanksi khusus, dengan harapan perbuatan itu tidak akan pernah dilakukan. Di samping itu,sanki pidanya mempunyai karakteristik yang sangat luwes, dimana perbuatan tindak pidananya ringan sanki pidananya juga ringan, perbuatan pelanggaran pidananya berat sanki pidanya juga ringan.

Kedua : konsep sanksi pidana dalam bidang ketenagakerjaan dibedakan menjadi dua, yaitu sanksi pidana yang dikenakan pada orang perorangan dan sanksi pidana yang dikenakan kepada orang perorangan dan sanksi pidana yang dikenakan kepada korporasi sebagai subyek hukum pidana, perbedaan ini disebabkan karena ada beberapa delik yang menurut sifatnya tidak dapat dilakukan oleh korporasi. Sistem penjatuhan / pengenaan sanksi pidana dalam ketenagakerjaan kurang memenuhi rasa keadilan yang bermartabat, karena memakai sistem alternative (dan/atau), yaitu sanksi pidana penjara dan/atau denda dimana sanksi pidana penjaranya tidak sebanding dengan besarnya denda yang diberikan. Sehingga sanksi pidana ketenagakerjaan akan lebih bisa mewujudkan keadilan yang bermartabat apabila memakai sistem pidana tunggal, atau tidak komulatif artinya sanksi pidana penjara dan/atau denda, karena menurut sifat sanksi pidana yang dikenakan sebagai obat terakhir (ultimum premedium) mengarah ke premedium atau utama artinya hukum pidana labih diutamakan dari yang lain.

Adapun saran Julius Kasino dalam penelitiannya adalah dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum para buruh atau tenaga kerja dalam upaya mewujudkan keselamatan kerja, kesahatan kerja, jaminan social tenaga kerja dengan cara memperberat penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda, dengan sistem kumulatif di bidang hukum ketenagkerjaan, sehingga pengusaha akan taat dan takut serta mematuhi peratuhi peraturan perundang – undangan dengan ketenagkerjaan.

Lanjutnya, dewan perwakilan rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah seharusnya menyiapkan undang – undang yang komprehensif yang mampu memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Di samping itu, pemerintah dengan seluruh jajarannya dari pusat sampai daerah melaksanakan undang – undang tersebut secara konsisten dan konsekuen, termasuk semua pemangku kepentingan harus bekerja sama dan saling mendukung agar tidak muncul perselisihan antara tenaga kerja dengan pengusaha, serta masing – masing memenuhi hak dan kewajibannya.

Perlu disarankan pula bahwa terhadap palaku usaha yang melanggar norma – norma hukum ketenagakerjaan ditambahkan sanksi kerja social, tutup Julius.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme