Karakteristik dan Uji Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

  • 28 Januari 2019
  • REDAKSI
  • 6177

Yovan Iristian, S.H., M.H., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Untag Surabaya pada hari Selasa (27/11/2018). Disertasi yang diuji di Meeting Room Graha Wiyata Lantai 1 Untag Surabaya tersebut berjudul ‘Karakteristik dan Uji Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia’.

Dalam disertasinya Yovan menjelaskan bahwa perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonsesia masih menyisahkan produk Tap MPR yang bersifat mengatur sebagaimana dilegitimasi oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Tap MPR tersebut beberapa kali ditolak untuk dilakukan uji konstitusionalitas oleh MK berdasarkan Putusan MK Nomor 86/PUU-XI/2013, 24/PUU-XI/2013, dan PUU-XII/2014, di dalam Putusan tersebut MK menolak uji konstitusionalitas terhadap Tap MPR dikarenakan MK hanya berwenang menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945. MK secara jelas telah menutup pintu gerbang pengujian melalui putusan terdebut yang dapat menjadi yurispudensi bagi hakim-hakim selanjutnya dalam memutus perkara yang sama, sehingga keberadaan Tap MPR tersebut semakin tidak berkepastian. Negara perlu mengambil tindakan agar tidak membiarkan hal ini berlarut-larut melalui pembentukan badan peradilan khusus independen dalam bentuk Pengadilan Konstitusi Ad Hoc. Pengadilan Konstitusi Ad Hoc ini diatur dalam UU untuk melakukan pengujian terhadap 8 (delapan) Tap MPR/S yang masih berlaku hingga sekarang.

Anggota Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur ini ingin menganalisis dan menemukan kedudukan dan karakteristik Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, meganalisis dan menemukan lembaga yang berwenang melakukan uji konstitusionalitas terhadap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Dari disertasinya Yovan mendapatkan dua kesimpulan : pertama, Tap MPR merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya, kedudukan Tap MPR berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dan di atas UU sebagaimana ditetapkan di dalam Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966, Tap MPR Nomor III/MPR/2000 dan UU PPPU. Tap MPR memperoleh kedudukan yang tervalidasi oleh norma yang merupakan relasi dan interelasi antar norma dengan norma lainnya. Perkembangan ketatanegaraan telah mendudukan lembaga tertinggi sehingga secara struktur ketatanegaraan lembaga MPR memiliki kedudukannya yang sejajar dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. MPR dalam menjalankan kekuasaannya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan Tap MPR yang bersifat regeeling akan tetapi masih memiliki kewenangan untuk menetapkan Tap MPR yang berkarakteristik penetapan atau beschikking dalam hal mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945 dan penetapan atas pengangkatan dan/atau pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kedua, berdasarkan Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 pemerintah memiliki kewenangan secara atributif untuk membentuk sebuah badan peradilan khusus untuk melakukan uji konstitusionalitas Tap MPR dalam bentuk Pengadilan Konstitusi Ad Hoc yang diatur dalam UU, pengadilan ini dibentuk atas usul MPR melalui keputusan Presiden dan  bersifat independen yang dipimpin oleh Hakim Ad Hoc. Pengadilan Konstitusi Ad Hoc ini memiliki fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman untuk melakukan pengujian terhadap Tap MPR/S yang masih berlaku berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPPU sebagaimana dijelaskan di dalam penjelasan bahwa Tap MPR yang dimaksud merupakan Tap MPR I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Terhadap 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Diakhir penelitiannya Yovan juga memberikan saran, yakni pemerintah di Indonesia perlu membentuk sebuah regulasi yang mengatur tentang kedudukan semua lembaga-lembaga negara tingkat pusat dan daerah pada posisi dan fungsi yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 yang sebelumnya pernah diatur melalui Tap MPR RI Nomor X/MPRS/1966, Tap MPR RI Nomor VI/MPR/1973 dan Tap MPR RI Nomor III/MPR/1978. Serta melakukan amandemen ke 5 terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk menugasi MPR dalam melakukan peninjauan kembali terhadap Tap MPR/S yang masih berlaku sampai saat ini dan membentuk UU tentang Pengadilan Konstitusi untuk melakukan pengujian terhadap Tap MPR/S yang masih berlaku. (MKM)


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI