Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Disertasi berjudul ‘’Karakteristik Klausula Cross Collateral dan Cross Default Dalam Perjanjian Kredit Perbankan’’ berhasil mengantarkan Kevin Kogin S.H., M.H., CL.A., CP.L., CP.C,L,E., meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dengan predikat Sangat Baik. Ujian terbuka berlangsung bulan November (30/2018) di Graha Wiyata Lantai 9 UNTAG Surabaya.
Dalam disertasinya Kevin memaparkan bahwa perekonomian di Indonesia masih sangat bergantung dan didominasi pertumbuhan oleh sektor lembaga jasa keuangan, terutama sektor Perbankan. Subyek hukum dalam tindak tanduknya sehari-hari sebagai homo economicus, tidak dapat melepaskan diri dari eksistensi dan perkembangan yang terjadi dalam industri Perbankan sebagai penyangga sistem perekonomian. Hal inilah yang melahirkan dan memposisikan para subyek hukum dalam dunia Perbankan menjadi 2 (dua) pemangku kepentingan, yaitu Nasabah Penyimpan dan Nasabah Debitur.
Tak hanya itu, bahwa perubahan dan perkembangan yang pesat tidak hanya terjadi di Indonesia sebagai Negara berkembang, tetapi juga secara global. Sebagaimana telah disadari bersama, hubungan antara Bank dengan Nasabah Debitur akan dikuasai oleh perjanjian-perjanjian, yang menjadi landasan dalam kegiatan penyaluran dana pinjaman Bank. Klausula cross collateral dan cross default sebagai komponen tambahan pada substansi perjanjian Kredit Perbankan, merupakan hal yang kian berkembang dengan pesat, di era Perbankan modern. Eksistensinya, bersinggungan dengan isu-isu keadilan berkontrak khususnya di bidang Kredit Perbankan. Hakekat agunan dalam penyaluran dana pinjaman Bank, ratio legis penggunaan klausula cross collateral dan cross default dalam perjanjian Kredit Perbankan, dan akibat hukum terhadap klausula-klausula tersebut manakala Nasabah Debitur melakukan wanprestasi, menjadi isu-isu hukum sentral dalam penelitian ini.
Dari penelitian ini, Kevin menarik 3 kesimpulan ; pertama, Hakekat agunan (collateral) dalam penyaluran dana pinjaman Bank, adalah sebagai ‘’benteng pelapis’’ bagi Jaminan Umum yang disediakan oleh Pasal 1131 KUHPerdata, demi tercapainya cita hukum berupa kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan terutama keadilan hukum. Eksistensi agunan begitu penting karena berkaitan dengan fungsi Bank sebagai lembaga intermediary, sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, yang mengamanahkan perwujudan prinsip kehati-hatian Bank melalui pelaksanaan prinsip Five C’s of Credit. Maka, demi mewujudkan asas specialiteit, benda-benda tertentu milik Debitur dan/atau pemilik benda tertentu, harus dicabut dan dijadikan agunan sebagai Jaminan Kebendaan. Selain itu, demi terpenuhinya asas publisitas, perjanjian Jaminan Kebendaan wajib dipublikasikan.
Kedua, ratio legis penggunaan klausula cross collateral dan cross default dalam perjanjian Kredit Perbankan adalah sebagai pelaksanaan prinsip kehati-hatian Bank secara lebih ketat (ekstra), guna menekankan kecermatan Nasabah Debitur dalam memenuhi kewajiban terhadap Bank, dan demi efisiensi kegiatan usaha Bank, pada Kredit korporasi yang berjumlah besar dan rumit. Namun, ratio legis tersebut, wajib dilandasi juga dengan itikad baik sebagai syarat perumusan, penutupan, dan pelaksanaan perjanjian Kredit Perbankan. Dan ketiga, terjadinya wanprestasi (event of default) oleh Nasabah Debitur, akan menimbulkan akibat hukum terhadap klausula cross collateral dan cross default, berupa aktifnya klausula default yang diikuti dengan aktifnya klausula cross collateral. Seluruh fasilitas Kredit yang diterima oleh Nasabah Debitur dari Bank, menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih oleh Bank, serta terjadinya eksekusi terhadap seluruh Jaminan Kebendaan, untuk melunasi seluruh utang Nasabah Debitur kepada Bank. Akibat hukum tersebut akan menyebabkan, kondisi keuangan Nasabah Debitur berada dalam keadaan yang sangat sulit (extreme financial distress), eksekusi terhadap BendaBenda agunan secara tidak proporsional, dan akhirnya berujung pada ‘’kematian’’ usaha dan eksistensi Nasabah Debitur.
Pada penelitiannya, Kevin juga memberikan saran. Pertama, pada Presiden dan DPR Republik Indonesia selaku Otoritas yang berwenang untuk segera melakukan penataan kembali terhadap seluruh UU yang memiliki keterkaitan dengan pola cross collateral dan cross default, guna menggantikan KUHPerdata yang merupakan produk hukum warisan kolonial, sekaligus juga UU lain yang belum memadai.
Hal ini dimaksud guna melindungi kepentingan masyarakat secara luas dan menghasilkan keadilan dalam berkontrak yang dilandasi dengan itikad baik. Kedua, secara khusus mengenai klausula cross collateral dan cross default, diperlukan intervensi Negara melalui peraturan perundang-undangan yang bersifat paternalistik. Intervensi Negara tersebut, dapat dilakukan melalui penyempurnaan terhadap ketentuan dalam PerOJK 1/2013 dan SE OJK Perjanjian Baku, yang mutlak perlu mengatur mengenai pola cross collateral, batasan-batasan terhadap event of default dan klausula cross default, bahkan juga mengenai ambang batas (threshold) terjadinya cross default pada saat terjadinya event of default. Terakhir, pada saat terjadinya kondisi sulit yang dialami oleh Nasabah Debitur, karena terjadinya event of default, pada perjanjian Kredit Perbankan dengan klausula cross collateral dan cross default.
Dan untuk Bank, disarankan mengupayakan mekanisme restrukturisasi utang yang bersifat solutif dan saling menguntungkan (win-win solution), demi kepentingan bersama Bank dan Nasabah Debitur, dan masyarakat secara luas, khususnya para Nasabah Penyimpan. (Arif)