Karekteristik Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pada Peradilan Agama

  • 05 Agustus 2016
  • 5929

Erie Hariyanto, SH., M.Hum menyelesaikan pendidikan S3 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Di Fakultas Ilmu Hukum (FH) Untag Surabaya dengan judul disertasi “Karekteristik Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Pada Peradilan Agama”, jumat (5/08/16)

Keberadaan Perbankan Syariah dan Peradilan Agama memiliki keterkaitan sangat erat. Secara yuridis keberadaan Perbankan Syariah dan Peradilan Agama di Indonesia sudah memiliki legitimasi yang kuat, berdasarkan Undang – Undang peradilan agama, Undang – Undang Perbankan Syariah serta putusan MK Nomor 93/PPU-X/2012 penjelasan pasal 52 ayat 2 Undang – Undang Perbankan Syariah, tetapi dalam batas – batas tertentu masih menempati posisi alternatif pilihan.

Erie Hariyanto, SH., M.Hum mengatakan karekteristik penyelesaian sengketa perbankan syariah pada peradilan agama terdiri dari: (1) bank syariah dalam melakukan kegiatan menghimpun dana atau pembiayaan tidak menggunakan bunga seperti bank konfesional, (2)peradilan agama sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan absolut menangani sengketa perbankan syariah di bidang perdata (3) perbankan konvensional dalam melakukan pembiayaan selalu mengedepankan aspek aguna dari nasabah sekaligus sebagai penyelesaian sengketa sedangkan perbankan syariah seharusnya tidak mengenal aguna karena didasarkan pada saling percaya, (4) penyelesaian sengketa perbankan syariah pada peradilan agama secara prosedural sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata sebagaimana berlaku diperadilan umum.

“ Dasar filosofis kewenangan peradilan agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah agar tercapainya keselarasan antara pelaksanaan akad dan hukum materiil yang berlandaskan prinsip – prinsip syariah dengan lembaga peradilan agama yang memang merupakan wadah bagi pencari keadilan sehingga sengketa perbankan syariah dapat diselesaikan secara kafaah dan istiqomah”,tambah mahasiswa asal Pamekasan tersebut.

“ Dari penelitian ini saya merekomendasikan perlu adanya revisi peraturan perundang-undangan bidang perbankan nasional dengan mengharmoniskan undang-undang perbankan syariah dengan undang-undang peradilan agama dalam meyelesaikan sengketa perbangkan syariah dan perlu dilakukan upaya-upaya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kewenangan menyelesaikan sengketa syariah menyangkut kepentingan kapasitas dalam aspek: materi hukum, sumber daya manusia penyiapan tenaga hakim profesional dan ahli hukum ekonomi syariah serta aspek sarana dan prasarana dari peradilan agama,”pungkas Erie Hariyanto.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id