Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Disertasi Cece Kuswandi S. Ap MA, tentang “ Kebijakan Tarif Cukai Hasil Tembakau Evaluasi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 179/PMK.001/2012”. Disertasi disampaikan pada ujian terbuka program pendidikan S3 Program Studi Doktor Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UNTAG Surabaya pada Kamis (28/04/2016) di ruang Meeting Room Gedung Graha Wiyata Lantai 1 Untag Surabaya.
Cece Kuswandi S. Ap MA mengatakan penelitian ini untuk mengkaji hasil kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan faktor – faktor yang mendukung dan menghambat keberasilan kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 179/PMK.001/2012 serta untuk membangun model kebijakan tarif cukai hasil tembakau sehingga dapat mencari tujuan kebijakan lebih efektif.
“ Hasil kebijakan tarif cukai hasil tembakau berhasil mencapai target penerimaan yang ditetapkan, berhasil mencapai tujuan kemudahan pemungutan cukai, tidak berhasil dalam mencapai tujuan pengendalian konsumsi dan tujuan kemudahan dibidang pengawasan . untuk faktor pendukung keberasilan kebijakan antara lain: kenaikan cukai, harga jual eceran, sistem tarif spesifik, target penerimaan, mekanisme industri, penggabungan HJE, batasan HJE, penggunaan pita cukai, sistem pelunasan, struktur birokrasi, sumber daya terlatih dan kesiapan pelaksana. Sedangkan faktor prnghambat kebijakan kurangnya kepatuhan penguna jasa, tarif cukai dan harga jual eceran yang bervariasi, diskriminasi kode personalisasi,”kata laki – laki kelahiran Sumedang itu.
“Sebagai alternatif model kebijakan tarif cukai hasil tembakau model yang disarankan berbasis pada model system yang menggambarkan input proses dan output. Penggunaan model terbuka menerima masukkan masyarakat guna menghasilkan kebijakan yang efektif dibandingkan model yang hingga kini berlangsung,”tambah Cece.
“Dalam penelitian ini saya merekomendasikan untuk memaksimalkan fungsi cukai sebagai instrumen dalam pencapaian tujuan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi, meningkatkan tarif cukai untuk mencapai tujuan penerimaan negara sekaligus sebagai instrumen dalam rangka mencapai tujuan dengan cara melakukan penyerdahanaan strata tarif cukai secara gradual dan pembagian golongan pengusaha industri, menetapkan target pencapaian tujuan pengendalian konsumsi, menciptakan kebijakan tarif cukai yang predictable dan memperkecil perbedaan tarif cukai antara jenis produksi buatan mesin dengan hasil produksi buatan tangan secara bertahap,”tutupnya.