Kemandirian Hakim Dalam Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung Dan Berwibawa

  • 12 Agustus 2016
  • latifah
  • 6072

Silviany S., SH., MH kemarin rabu (10/08/16) telah menyelesaikan pendidikan S3 Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Ilmu Hukum (FH) UNTAG Surabaya dengan judul disertasi “Kemandirian Hakim Dalam Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung Dan Berwibawa” di gedung Graha Wiyata Lantai IX UNTAG Surabaya.

Mahasiswi S3 asal Bugis, Sulawesi Selatan ini mengatakan bahwa Hakekatnya kemandirian hakim dalam mewujudakan peradilan yang agung pada prinsipnya makna bahwa hakim memiliki kebebasan untuk memerika, mengadili, dan membuat keputusan pengadilan tanpa harus dipengaruhi oleh factor-faktor lain, seperti factor dari pribadi hakim, factor kekuasaan khususnya institusi pemerintah (eksekutif), maupun institusinya sendiri tempat bernaungannya hakim, opini media dan juga factor-faktor lainnya. Hakekat kemandirian hakim yang bebas untuk menjalankan tugas dan fungsinya harus dimaknai sebagai yang bukan kekuasaan tanpa batas, melainkan sebagai kekuasan yang terbatas, sebab pada akhirnya kekuasaan itu harus dibatasi oleh hukum yang sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut Indonesia.

Kemandirian hakim juga dibatasi melalui pengawasan secara internal oleh institusi kehakiman, maupun pengawasan secara ekternal oleh komisi yudisial, mahkamah agung, maupun majelis kehormatan hakim. Disamping itu, juga dilakukan pembatasan melalui tanggung jawab hakim dalam bentuk tanggungjawab moral serta tanggung jawab sosial, sebab pada akhirnya putusan hakim harus dinilai oleh masyarakat.

Upaya mewujudakan kemandirian hakim menuju peradilan yang agung dapat dilakukan dengan berbagai macam upaya yang meliputi menjaga kehormatan hakim, keterbukaan pengadilan,larangan rangkap jabatan, meningkatkan integritas dan kemampuan hakim, perbaikan kesejahteraan hakim, penghargaan dan sanksi, infrastruktur pendukung bekerjanya hakim, meningkatkan kinerja hakim dan kecermatan dalam membuat keputusan.

Dari penelitian ini saya memberikan tiga saran yaitu pertama, untuk menjaga hakekat kemandirian hakim sebagai pilar negak hukum dan keadilan sebagai perwujudan dari independensi kekuasan kehakiman dalam rangka mewujudakan peradilan yang agung sebaiknya lembaga/institusi dan pihak manapun harus menjauhkan diri dari campur tengannya terhadap kekuasan yudisial, khusunya terhadap kemandirian hakim. Demikian juga pers seharusnya sebagai media tidak menciptakan opini yang menyesatkan, menghormati asa praduga tidak bersalah, serta menghindari trial by the press yang dapat mempengaruhi kemandirian hakim dalam membuat keputusan.

Kedua, upaya untuk menujudkan kemandirian hakim dalam rangka menuju peradilan yang agung meliputi upaya menjaga kewibaan, hakim harus mampu menjaga integritasnya, meningkatkan kinerjanya, serta mampu menetralisir opini media dan harus dilakukan pengawasan baik oleh komisi yudisial, majelis kehormatan hakim, maupun pengawasan oleh masyarakat dan terakhir perlu segera ditindaklanjuti oleh legislative, eksekutif dan keterlibatan yudukatif terhadap rencana Undang-Undang tentang jabatan hakim yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR Republik Indonesia.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme