Kemenag Siapkan Skema Baru Penyelenggaraan Umroh

  • 17 November 2021
  • AR
  • 1397

Pemerintah bersama Asosiasi Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) menyepakati skema umroh 2021 pada masa pandemi Covid-19. Kesepakatan itu dibuat oleh Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan Asosiasi PPIU, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (21/10/2021).

 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyebut gelombang awal ibadah umroh akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan sejumlah persyaratan.

 

"Dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," kata Hilman.

 

Dalam pertemuan tersebut, disepakati juga penyerahan data jemaah kepada Ditjen PHU. Pemerintah sepakat pemberangkatan dan pemulangan jamaah umroh dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

 

Berikut skema keberangkatan yang disepakati pemerintah dan Asosiasi PPIU :

 

Skema Keberangkatan Umroh

 

  • Jemaah umroh melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat
  • Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
  • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
  • Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
  • Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

 

Skema Kepulangan Umroh

 

  • Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
  • Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);
  • Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;
  • Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;
  • Saat hari keempat jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

 

Biaya tambahan untuk tes PCR dan karantina membuat biaya umroh lebih tinggi dibandingkan saat tidak pandemi. Setidaknya kenaikan mencapai 30 persen. Untuk menurunkan beban jemaah umroh, pemerintah tengah mengupayakan agar biaya minimal paket perjalanan ibadah umroh bagi calon jemaah asal Indonesia bisa ditekan dari saat ini. Salah satu caranya dengan memakai Asrama Haji untuk karantina jemaah umroh.

 

Biaya paket umrah selama masa pandemi Covid-19 diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 777/2020. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 16 Desember 2020 lalu. Dalam aturan tersebut, biaya referensi penyelenggara perjalanan ibadah umroh (BPPIU) di masa pandemi sebesar Rp 26 juta. Namun, kini terbuka kemungkinan biayanya diturunkan.

 

"Mungkin biayanya agak sedikit lebih murah (dari sebelumnya Rp 26 juta)," kata Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Noer Alya Fitra.

 

"Kalau sekarang ini misalnya ada asrama selama lima hari. Namun, PCR yang agak banyak. Tapi kami akan melakukan pembatasan bersama dengan asosiasi untuk mendapatkan berapa biaya yang paling realistis terkait referensi biaya umroh," kata dia.

 

Sumber : detik.com


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Ria Ayu Oktavia

Jurnalis