Kemendikbud Wajibkan Sekolah untuk PTM Terbatas di 2022

  • 18 Januari 2022
  • 1256

Sejak awal Januari 2022 situasi dan kondisi semakin kondusif, sehingga lingkup pendidikan wajib melaksanakan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) secara terbatas. Hal ini disampaikan Direktur Jendral PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek pada kegiatan webinar Kesiapan Pelaksanaan Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1).

 

“Secara garis besar sebagian daerah Indonesia sudah kondusif dengan zona hijau yakni PPKM level 1. Presentase tenaga kependidikan yang sudah melakukan vaksinasi dicatat 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik sudah divaksinasi” kata Jumeri pada laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek.

 

Hampir seluruh daerah yang ada di Indonesia masuk ke dalam level 1 dan level 2. Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini hampir tidak ada daerah yang masuk dalam PPKM Level 4 atau zona merah. Di Pulau Jawa sendiri terdapat 31% zona level 1, 59% zona level 2, dan 10% zona level 3.

 

Diadakannya kegiatan PTM terbatas juga perlu disetujui oleh orang tua/wali peserta didik dengan memilih PTM terbatas atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) bagi siswa satu tahun periode semester ajaran 2021/2022 hingga berakhir.

 

Meskipun demikian, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi. Pedagang – pedagang diluar gerbang lingkungan sekolah juga diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 wilayah setempat dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

 

Kegiatan PTM terbatas dipantau dan dievaluasi berdasarkan kesiapan PTM terbatas sesuai data, kasus konfirmasi Covid-19 dan komorbid, laporan sekolah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan institusi dan warga terkait protokol kesehatan, status vaksin warga satuan pendidikan yang sudah terintegrasi dalam PeduliLindungi. (Vania)

 

Sumber : Kompas.com


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id