Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Dra., Aris Toening Winarni, M.Si Dosen Fakultas Fisip UNTAG Semarang berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Surabaya dengan judul disertasi menganai " Pengembangan kelembagaan kerjasama antar daerah di Jawa Tengah (Studi Kasus Regionalisasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah). "
Tujuan penelitian Aris Toening Winarni adalah untuk menemukan konsep dasar kelembagaan kerjasama beserta kelemahannya serta fenomena sulitnya pembentukan kerjasama TPA Sampah regional yang berdasarkan peraturan perundangan kerjasama antar daerah dan peraturan. Selain itu untuk menemukan konsep kelembagaan kerjasama antar daerah, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang mudah di implementasikan.
" Kerjasama antar daerah merupakan terobosan untuk mengurangi berbagai konflik antar daerah, di Jawa Tengah pembentukan kerjasama tempat pemrosesan akhir sampah mengalami strategi selama empat tahun, perlu kajian tentang " pengembangan konsep kelembagaan kerjasama antar daerah di Jawa Timur " yang bertujuan untuk menemukan konsep kelembagaan kerjasama antar daerah dan pengelolaan sampah serta menemukan konsep kelembagaan kerjasama TPA yang mudah di implementasikan. " Ucap Dosen UNTAG Semarang tersebut.
Hasil dari penelitian ini yaitu terdapat pengaturan pengelolaan sampah yang tidak konsisten, belum ada peraturan perundangan khusus yang mengatur kerjasama TPA regional. Konsep kelembagaan structural-hierarkis sebagai model pengaturan kerjasama TPA Regional.
" Temuan penting penelitian ini adalah terdapat kesalahan perumusan konsep kerjasama wajib dan kerjasama sukarela dalam peraturan perundangan kerjasama, pengelolaan sampah adalah urusan pemerintah yang tidak bisa dikerjasama antar daerah, perlu dibentuk lembaga kerjasama berbentuk forum koordinasi, monitoring dan evaluasi di dalam kerjasama TPA regional. Disamping lembaga pengelola sampah, kerangka regulasi kerjasama TPA regional hanya pada pembangunan dan pemanfaatan sarana-prasarana, konsep kelembagaan kerjasama yang bermodel/pola structural-hiererkis sulit di implementasikan dalam dominasi paradigma desentralisasi " Jelasnya.
Menurutnya, konsep pengaturan yang ada diregulasi tidak baku, dan jauh dari filosofi kebenaran teori. Maka kami membuat atau menemukan sebuah konsep kelembagaan kerjasama yang meranah pada kebenaran filosofi teori di dalam regulasinya, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 sampai dengan pedoman yang dibuat oleh Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian PU
" Hampir seluruh kota di Jateng terkait dengan urusan tata kelola sampah sudah overload. Jadi kalau saya rata-rata kinerja pengelolaan sampah itu hanya pada tataran 60%, sedangkan yang 40% belum terkelola. " ungkap Aris
" semoga dari hasil penelitian ini dapat saya sosialisasikan dengan merevisi buku panduan pembentukan kelembagaan TPA regional. " Harapnya dosen FISIP tersebut.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme