Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Jesicha Yenny Susanty Mamangkey, S.H., M.H., CLA., Kepala Institusi Penerima Wajib Lapor Bagi Penyalah Guna Narkotika (IPWL) Kediri berhasil raih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Untag Surabaya, di Meeting Room UNTAG Surabaya, Kamis (1/12).
Judul disertasi yang diajukan yaitu “Peraturan Rehabikitasi Bagi Penyalah Guna Narkotika Berbasis Keadilan Bermartabat”
Ujian terbuka ini merupakan salah satu syarat bagi Jesicha untuk menyelesaikan pendidikan S-3. Setelah menempuh pendidikan selama beberapa tahun terahir pada program Doktor Hukum di Untag Surabaya.
Dalam kesempatannya Jesicha menjelaskan tujuan dari penelitian yang dilakukannya. Dia menerangkan, penelitian dilaksanakan untuk mengetahui tujuan hakikat pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Kemudian, untuk bisa menemukan model pengaturan rehabilitasii bagi penyalahguna narkotika bedasarkan keadilan yang bermartabat.
“Model realisasi nilai Pancasila dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Indonesia adalah diperlukannya seluruh masyarakat Indonesia memahami bahwa narkotika bertentangan dengan ajaran agama. Menumbuhkan rasa kemanusiaan bahwa seluruh rakyat Indonesia memiiki kebaikan dan hati nurani yang bersih, proses kerja sama seluruh komponen bangsa dalam menolak narkoba menkankan nilai persatuan Indonesia,” ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten kediri.
Dari hasil penelitiannya Jesicha menyimpulkan, pertama, inti dari tindakan rehabilitasi salah satu tujuan Undang-Undang narkotika adalah untuk melindungi warga negara dan pembangunan negara. Sistem rehabilitasi medis dan sosial tidak dapat dipisahkan dari landasan filosofis keberadaan negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Konstitusi yang mengandung falsafah Pancasila ini menegaskan bahwa negara harus melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk kesehatan.
Kedua, pengaturan rehabilitasi narkotika yang adil dan layak memperlakukan pecandu narkotika sebagai orang yang memiliki hak dasar untuk lepas dari ketergantungannya narkotika.
Diakhir penelitiannya Jesicha menyarankan agar Undang-Undang yang terkait dengan rehabilitasi kesehatan dan sosial merupakan mewajibkan semua pengguna narkotika yang memenuhi ketentuan pasal 54 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan memenuhi persyaratan penempatan pecandu narkoba di lemabaga rehabilitasi pengguna narkoba.
“Dia tidak boleh ditahan. Rutan atau Lapas bukan merupakan pilihan bagi pengguna narkotika karena kegiatan tersebut. Selain itu pecandu narkotika adalah korban, aparat hukum harus bisa berdamai dengan pecandu, dan hukuman harus ditemukan melalui rehabilitasi,” sarannya. (Nabila)