Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Keutamaan dan Amalan Sunah di Hari Jumat Dalam ajaran Islam terdapat amalan sunah dan keutamaan hari Jumat yang sesuai ajaran Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam. Berikut penjelasan lengkapnya.
Membaca Surah Al Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat memiliki beberapa keutamaan. Hal tersebut dijelaskan berdasarkan riwayat dari Abu Said al Khudri Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam pernah bersabda :
‘’Barang siapa yang membaca Surah Al Kahfi pada malam Jumat, dia akan disinari cahaya antara dirinya dan Kakbah,’’ (HR Ad-Darimi 3470 dan dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 6471).
‘’Barang siapa yang membaca Surah Al Kahfi pada hari Jumat maka Allah akan meneranginya di antara dua Jumat,’’ (HR Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau mensahihkannya).
Selanjutnya amalan sunah yang dapat dilakukan pada hari Jumat yaitu memperbanyak membaca salawat dan doa. Terkait hal tersebut Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
‘’Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah salawat kepadaku di dalamnya, karena salawat kalian akan ditunjukkan kepadaku. Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi,’’ (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i. Sahih).
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wassallam menyebutkan tentang hari Jumat. Beliau bersabda:
‘’Di dalamnya terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba yang muslim tepat pada saat itu berdiri sholat meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah pasti memberikan kepadanya. Beliau pun mengisyaratkan dengan tangannya untuk menggambarkan sedikitnya waktu tersebut,’’ (HR Bukhari Nomor 935 dan Muslim Nomor 852).
Sunah berikutnya adalah memotong kuku, memotong rambut, dan bersiwak. Dalam hal ini Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :
‘’Imam Syafii dan para ulama mazhab Syafiiyah rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memotong kuku dan mencukur rambut-rambut di badan (kumis dan bulu kemaluan) pada hari Jumat,’’ (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 1:287)
Sumber : muslim.okezone.com
Reporter