Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Disertasi ''Kewenangan DPR RI dan DPD RI Dalam Perpeksif Parlemen Bikameral'' mengantarkan Dudik Djaja Sidarta, SH.,M.Hum meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya. Ujian terbuka dilaksanakan di Meeting Room, Gedung Graha Wiyata lantai 1 (4/5/2018).
Semenjak terjadinya reformasi tahun 1998, pada terjadi pula perubahan konstitusi, sejak terjadi perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar Repbuik Indonesia 1945 (UUD1945) berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam perubahan sistem ketatanegaraan yang menarik untuk dikaji adalah perubahan atas perwakilan rakyat / parlemen. Dimana terdapat 2 lembaga perwakilan yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Repbulik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Dalam disertasinya Dudik merangkum dua kesimpulan, pertama, yaitu dalam perspekif sistem parlemen bikameral dikonfigurasikan dalam satu parleme terdiri atas dua badan perwakilan yang masing-masing negara memberikan wewenang pada masing-masing badan perwakilan tersebut berbeda-beda. Ada negara yang memberikan kewenangan lebih besar dari pada perwakilan yang lainnya, yang disebut dengan sistem weak bicameralism, sedangkan negara yang memberikan kewenangan relatif lebih besar terhadap kewenangan badan perwakilan lainnya disebut dengan sistem medium bicamerlalism, ada juga negara yang memberikan kewenangan yang seimbang antara bada perwakilan yang satu dengan lainnnya disebut dengan bicameralism.
Dua badan perwakilan terwadahi dalam satu parlemen, yang masing-masing negara memberikan nama yang berbeda-beda. di Amerika disebut dengan Conggres, sedangkan di Inggris disebut dengan Parliament, di Perancis disebut dengan Parlement. Semua produk hukum dari masing-masing badan perwakilan diberi satu nama keputusan yaitu hasil dari keputusan parlemen bukan masing-masing badan perwakilan. Jadi karakter sistem parlemen bikameral, dalam satu parlemen terdiri atas dua badan perwakilan yang masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda tetapi keputusan satu nama yaitu parlemen.
Yang kedua, yakni dalam Badan Perwakilan di Indonesia yang diatur dalam UUD RI 1945 yang berdiri atas DPR RI dan DPD RI, masing badan perwakilan tersebut tidak dalam satu wadah perwakilan seperti umumnya Sistem bikameral melainkan masing-masing berdiri sendiri-sendiri dengan sebutan Lembaga Tinggi Negara tersebut dipilih memalui pemilih umum, namum kewenangannya sangat berbeda. DPRI RI memiliki kewenangan Legislasi, Pengawasan dan Anggaran, sedangkan DPD RI hanya diberi kewenangan mengajukan rancangan Undang-Undang dan ikut melakukan perundingan bersama DPR Rl dalam rangka pembentukan undang-undang yang terbatas hanya meliputi Bidang tertentu saja seperti hal-hal yang menyangkut otonomi daerah dan keagamaan tetapi tanpa menghasilkan keputusan dalam mengesahkan undang-undang. Keputusan pembentukan undang-undang tetap berada ditangan DPR RI.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme