M. Zamroni Wakil Rektor II UMAHA Sidoarjo Lulus Ujian Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya

  • 08 Agustus 2016
  • latifah
  • 6224

M. Zamroni menyelesaikan pendidikan S3 Program Studi Doktor Ilmu Hukum Di Fakultas Ilmu Hukum (FH) Untag Surabaya kamis (4/08/16), judul disertasi Prinsip hukum pencatatan perkawinan berdasarkan kewenangan kantor urusan agama , ujian diselenggarakan di gedung Graha Wiyata Lantai IX Untag Surabaya.

Wakil rektor II UMAHA tersebut memaparkan hasil penelitiannya bahwa berdasarkan teori validitas hukum atau legalitas hukum, dapat diambil klausal-klausal tentang prinsip-prinsip pencatatan perkawinan yang hampir selalu ada dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pencatatan perkawinan seperti dalam : a) Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan; b) peraturan menteri agama Republik Indonesia  Nomor 11 Tahun 2007 tentang pencatatan nikah; c) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah; d) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan; e) peraturan pemerintah Republik Indonesia  nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia  tentang administrasi kependudukan; dan f) Undang-Undang Republik Indonesia  Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dianalisa pula dengan teori tujuan hukum dan teori hubungan agama dan negara, maka ditemukan prinsip pencatatan perkawinan di Indonesia, yakni : a. bahwa pencatatan perkawinan harus dilaksanakan dalam setiap perkawinan, untuk mendapatkan kepastian hukum; b. bahwa proses pencatatan perkawinan dilakukan oleh pekabat negara yang berwenang, baik di Dispendukcapil maupun di KUA Kecamatan

Berdasarkan teori kewenangan, maka wewenang pencatatan perkawinan merupakan kewenangan atribusi, baik kewenangan pencatatan perkawinan yang diberikan Undang-Undang kepada Dispendukcapil maupun di KUA Kecamatan. Kewenangan pencatatan perkawinan yang diberikan Undang-Undang kepada KUA dapat ditelusuri dari produk hukum, yakni pertama, kewenangan atribusi original legislator dalam: a) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, pada Pasal 1 Ayat (1) jo. Undang-Undang Nomor 32 tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 November Tahun 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh derah luar Jawa dan Madura; b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 2 Ayat (2). Kedua, kewenangan Atribusi delegated legislator dapat dilihat dalam beberapa ketentuan sebagai berikut : a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada Bab II Pasal 2 ayat (1); b) peraturan menteri agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang pembantu pegawai pencatat nikah (pembantu PPN), pada pasal 1; c) peraturan menteri agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1990 tentang kewajiban pegawai pencatat nikah, pada pasal 1 huruf b dan pasal 1 huruf c.

Teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mempermudah integrasi kewenangan KUA dan Dispendukcapil, merupakan factor non-yuridis yang memiliki peran sangat penting untuk mempertemukan kesenjangan norma tentang kewenangan pencatatan perkawinan yang berada di Dipendukcapil dan KUA. Dan di kemudian waktu perlu dikembangkan legi pelayanannya dengan melakukan pencatatan perkawinan oleh KUA dan Dispendukcapil dalam satu atap.

Dari disertasi ini saya merekomendasikan agar pemerintah dan dewan perkawinan rakyat segera memperbarui Undang-Undang perkawinan yang harus selalu mengikuti perkembangan dan dinamika hukum sebstantif dimasyarakat agar tidak terjadi kekosongan hukum yang membuat masyarakat mencari alternative sendiri di luar hukum yang mengaturnya, dan adanya proses pencatatan perkawinan satu atap baik perkawinan untuk yang beragama islam maupun yang tidak beragama islam untuk lebih memudahkan integrasi perkawanian di KUA dan Dispendukcapil.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme