Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Citra Dwi Hartinah, Mahasiswi Fakultas Hukum, Untag Surabaya, mendapatkan predikat skripsi paling menarik se-Fakultas Hukum, ditahun Akademik Gasal 2018/2019. Skripsi berjudul ‘’Kedudukan Kartu Badan Penyelenggara Sosial Ketenagakerjaan sebagai Kredit Pemilikan Rumah’’ tersebut berlatar belakang mengenai Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dijadikan sebagai jaminan pemilikan rumah kepada Bank.
Dalam skripsinya, Citra menjelaskan bahwa Bank sebagai badan usaha merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak, simpanan disalurkan dalam bentuk kredit.
‘’Saya meniliti tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 yang memberikan manfaat layanan tambahan kepada anggota BPJS Ketenagakerjaan, dalam program hari tua. Dalam peraturan tersebut, juga diatur bahwa anggota BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan kepesertaanya untuk mengajukan kredit pemilikan rumah kepada bank yang ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan setempat,’’ jelas Citra (19/03/19).
Lebih lanjut, mahasiswi itu mengatakan, penilitian yang ditulis merupakan rasa ingin tahu apakah Kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat dijadikan sebagai jaminan kepemilikan rumah kepada bank. Kemudian, bagaimana penyelesaian kredit pemilikan rumah, apabila terjadi wanprestasi oleh debitur pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan juga salah satu faktor ditulisnya skripsi tersebut.
‘’Contohnya pada Bank BTN, hasil penelitian saya Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerjasama dengan Bank ini dapat dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepemilikan rumah. Sedangkan apabila terjadi wanprestasi oleh debitur pemilik kartu maka akan dilakukan eksekusi atas sertifikat hak tanggungan yang telah didaftarkan di Kantor ATR/BPN setempat, selanjutnya pihak kreditur berhak melakukan lelang atas tanah yang dijaminkan tersebut,’’ paparnya.
Terakhir, Citra menambahkan, adapun debitur yang memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan program jaminan hari tua mendapatkan pencairan 30% atas saldo iuran sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2015. (um)
Reporter : MKM
Editor : LA_unda