Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Disertasi yang berjudul ‘’Keadilan Restoratif sebagai Wujud Rekonstruksi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum’’ berhasil mengantarkan Dawud Budi Sutrisno, SH.,MH menyandang gelar doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya. Ujian terbuka doktor dilaksanakan di Meeting Room Graha Wiyata Lantai 1 pada Jumat (20/7).
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 2009-2014 itu tertarik melakukan penelitian tersebut karena menyayangkan minimnya penjara anak yang menandai kurangnya perlindungan terhadap anak. Padahal anak adalah amanah dan karunia Tuhan, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
‘’Dari latar belakang tersebut itulah saya berusaha menganalisis dan menemukan prinsip peradilan restoratif bagi anak yang berkonflik dengan hukum serta menganalisis dan menemukan rekonstruksi pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan menggunakan pendekatan diversi berbasis keadilan,’’ paparnya pada saat ujian terbuka.
Dalam sistem peradilan pidana anak, lanjutnya, penjatuhan pidana bersifat ultimum repnidium yang artinya dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum justru diutamakan pelaksananan restorative justice melalui diversi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kabupaten Sidoarjo ini menekankan pentingnya bentuk penanganan non-formal yang dapat dilakukan dengan diversi sebagaimana proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum pada setiap tingkat untuk mencapai keadilan restoratif.
‘’Disamping mediasi pihak korban dan tersangka, penanganan ini juga harus mewajibkan anak yang berhadapan dengan hukum untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu,’’ tuturnya.
Dawud menambahkan, bahwa penanganan non-formal penting dalam pemulihan bagi anak serta korban, ataupun jika terpaksa terjadi penghukuman hak-hak anak tidak boleh diabaikan. Sehingga pada akhirnya penanganan non-formal dapat terlaksana dengan baik jika diimbangi dengan menciptakan upaya sistem peradilan yang kondusif.
‘’Semoga akan ada upaya pemerintah dalam pembaharuan kebijakan formulasi Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia pada masa mendatang yang lebih baik,’’ ujarnya. Perlu diketahui bahwa Dawud lulus ujian doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme