Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
“Mens Rea Tindak Pidana Siber Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat” disertasi Jeferson Kameo, S.H, LLM. Ph.D disampaikan pada ujian Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UNTAG Surabaya pada Senin, 31 Juli 2017 di Meeting room gedung Graha Wiyata, kampus UNTAG Surabaya.
Jeferson Kameo, S.H, LLM. Ph.D mengatakan mengingat keadilan bermartabat memusatkan perhatian pada nilai fundamental seperti orientasi hukum dan institusinya untuk memanusiakan manusia dianut dalam sistem hukum seperti misalnya sistem hukum pancasila yang menjadi focal concern maka pendekatan filosofis juga dipergunakan dalam memahami permasalahan penelitian. Eksistensi men rea sebagai delik hukum pidana siber atau cyber crime menurut perspektif teori keadilan bermartabat dirumuskan dalam undang-undang khusus yaitu UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah diubah denngan UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun hasil penelitian berupa temuan bahwa mens rea tindak pidana siber dalam sistem hukum pancasila tidak jauh berbeda dengan mens rea dalam maknanya sebagai mens rea elemental meaning yang dikenal dalam kepustakaan dan sejarah pembentukan, kebijakan formulatif hukum pidana di sistem hukum common law. Gap atau celah yang seolah terlihat masih tertinggal dari pembaharuan hukum dapat ditutup melalui kebijakan formulatif hukum pidana yang dirumuskan dalam UU ITE dapat ditutup dengan memberikan makna culpability meaning bagi mens rea dalam tindak pidana siber.
Mahasiswa kelahiran Kupang tersebut menyimpulkan, prinsip kebijakan formulatif mens rea sebagai institusi hukum pidana sistem hukum Pancasila menempuh caras terbatas mengikuti asas legalitas formal. Dalam common law kebijakan formulatif demikian dikenal dengan konsep elemental meaning of mens rea. Mengenai eksistensi Mens Rea sebagai delik hukum pidana siber atau cyber crime menurut perspektif teori keadilan bermartabat dirumuskan dalam undang-undang khusus yaitu UU ITE. Kebijakan formulatif terbatas tanpa mengabaikan kemungkinan menggunakan kebijakan formulatif culpability meaning of mens rea mengandung nilai-nilai dalam Pancasila sebagai Volksgeist Indonesia.
Jeferson Kameo juga memberikan rekomendasi sebagai berikut : 1) Formulasi kebijakan mens rea perlu mereformasi pemahaman (philosophy) bahwa mens rea tidak direduksi menjadi frasa “dengan sengaja” .2) seharusnya kebijakan formulatif makna mens rea adalah suatu institusi hukum pidana atau suatu sistem hukum pidana. Mens rea dalam tindak pidana siber dibatasi pada UU ITE dan berpegang pada asas legalitas formal sekalipun tidak tertutup kemungkinan penggunaan asas legalitas materiil menurut hukum.