Merek Sebagai Agunan Bank Dalam Perspektif Hukum Jaminan Fidusia

  • 30 Januari 2018
  • latifah
  • 6138

Disertasi “Merek Sebagai Agunan Bank Dalam Perspektif Hukum Jaminan Fidusia” mengantarkan Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, SH.,MH, meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum (FH) UNTAG Surabaya. Ujian terbuka dilaksanakan di Meeting Room, Gedung Graha Wiyata lantai 1, Rabu, (24/01/2018)

Dian dihadapan tim penguji mengatakan bahwa hak merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, memiliki ciri-ciri yang serupa dengan hak kekayaan intelektual pada umumnya. Hak kekayaan intelektual merupakan istilah umum dari hak eksklusif yang diberikan sebagai hasil yang diperoleh dari kreativitas atau kegiatan intelektual manusia, sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan bisnis dan termasuk ke dalam hal yang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis.

“Merek memiliki ciri-ciri sebagai hak eksklusif yang memiliki nilai ekonomi sekalipun tidak berwujud. Oleh sebab itu marak digolongkan sebagai benda immaterial,” jelasnya.

Kajian mengenai Merek sebagai agunan di bank, lanjut Dian, memang merupakan hal yang baru dalam hukum di Indonesia. Merek memang dapat digolongkan sebagai benda namun perihal merek sebagai agunan belum diatur dalam undang-undang. Secara aksiologi merek suatu produk barang dan jasa merepresentasikan nilai-nilai yang patut dihargai oleh orang lain.

“Pemilik merek berhak untuk dihargai dan diberikan reward atas kepemilikan merek yang bersangkutan. Pengaturan merek sebagai agunan di bank akan memberikan jaminan kepastian hukum, baik bagi bank selaku kreditur maupun bagi pemilik merek tersebut,” ucap Dosen Universitas Ngurah Rai Denpasar, Bali itu.

Hasil penelitian Dian menyatakan bahwa mengenai karakteristik merek sebagai jaminan menunjukkan bahwa merek adalah benda immaterial yang dapat dimiliki, dikuasai dan dimiliki oleh pemegang merek terdaftar. Pengikatannya merek sebagai objek jaminan dilakukan melalui lembaga jaminan fidusia. Akibat hukum terhadap merek yang diikat sebagai objek jaminan apabila debitur wanprestasi maka kreditur dapat melakukan eksekusi terhadap objek jaminan.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelitiannya tersebut, Dian menyarankan kepada pembuat peraturan dan pemerintah. Pertama bagi pembuat peraturan, hendaknya segera untuk menyusun ketentuan mengenai merek sebagai agunan di bank.  Kedua bagi pemerintah, hendaknya menyiapkan lembaga independen untuk menganalisis nilai jaminan merek sebab untuk menilai suatu jaminan diperlukan pengetahuan untuk memprediksi nilai ekonomi merek saat ini dan beberapa tahun ke depan serta menyiapkan model pelelangan merek apabila debitur melakukan wanprestasi.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme