Penerapan Hak Menentukan Nasib Sendiri Mempunyai Efek Negative Terhadap Kedaulatan Negara

  • 20 April 2016
  • latifah
  • 5961

Disertasi  “ Hak menentukan nasib sendiri sebagai bagian hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional ”,  (Akiyat Al Ary Achiyat, SH. MH ) , disampaikan pada ujian  Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Hukum (FH) Untag Surabaya pada minggu lalu awal April 2016

Disertasi Akiyat ini untuk mengetahui dan menentukan filosofis hak menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa dan mengetahui siapa pemengang hak menentukan nasib sendiri secara hukum internsional dan hukum HAM internasional.

Ajun Komisaris Besar Polisi Bidang Hukum Polda Kaltim mengatakan ada empat kesimpulan dari hasil disertasi ini, pertama bahwa wilayah koloni yang tidak berpemerintah sendiri, berdasarkan piagam, mempunyai status terpisah dan berbeda dari wilayah administrasi negara yang memerintah. Status terpisah dan berbeda berdasarkan piagam akan tetap ada, sampai rakyat koloni atau wilayah tidak berpemerintah sendiri telah menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan utama piagam, sehingga hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat koloni atau wilayah tidak berpemerintahan sendiri berlaku mutlak dan hanya untuk sekali.

Lanjutnya, kedua, memodifikasi situasi analog terjajah telah digunakan sebagai cara baru oleh bangsa-bangsa yang berjuang untuk mentukan nasib sendiri dengan dalih dalam keadaan lain, kehilangan hak, ditekan, diekploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketiga, transfer penduduk oleh negara aggressor di wilayah konflik penentuan nasib sendiri sangat efektif untuk menggagalkan rencana referendum penetuan nasib sendiri. Dan yang terakhir bahwa masyarakat adat memiliki hak internal menentukan nasib sendiri.

Dari hasil penelitian ini saya mekomendasi kepada pemerintah republik Indonesia agar lebih bijak dalam meratifikasi, mengakses perjanjian-perjanjian internasional dan instrument  lainnya terkait hak menentukan nasib sendiri karena mengingat penerapan hak menentukan nasib sendiri mempunyai efek negative terhadap kedaulatan negara.

Akiyat menambahkan, Lakukan revitalisasi sistem pemerintah representative sesuai rekomendasi Resolusi PBB 2625 pada tanggal 24 Oktober 1970 dengan terwakilinya setiap daerah dalam pemerintahan dan hilangkan faktor-faktor segala bentuk eksploitasi, situasi dialog terjajah di wilayah negara karena hal tersebut dapat menjadi issue pelanggaran hak asasi manusia sebagai alasan propaganda untuk menuntut hak menentukan nasib sendiri.

" Semoga dengan adanya penelitian ini dapat menyumbang gagasan pemikiran pemerintah dan menambah kekhasanaan ilmu pengetahuan. " Pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme