Pengaturan Kewenangan Pengawasan Perizinan Usaha Pertambangan

  • 07 Agustus 2017
  • 6054

Mas Subagyo Eko Prasetyo berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dengan disertasi “ Pengaturan Kewenangan Pengawasan Perizinan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara” pada Senin, 7 Agustus 2017 di Meeting room, gedung Graha Wiyata, kampus UNTAG Surabaya.

Mas Subagyo Eko Prasetyo mengatakan sumber daya alam sebagai sumber pendanaan membiayai pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penguasaan sumber daya alam tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 4 ayat 1 menyatakan , mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikusai oleh negara untuk sebesar besarnya kesejahteraan rakyat.

“ Adapun tujuan penelitian kami (1) untuk menganalisis dan menemukan kewenangan perizinan pengelolaan pertmbangan mineral dan batubara antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranga otonomi daerah. (2) untuk menganalisis dan menemukan pengawasan perizinan kegiatan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka otonomi daerah,”jelas mahasiswa kelahiran Surabaya tersebut.

Dosen Pascasarjana STIH Iblam Jakarta tersebut  dalam penelitiannya menyimpulkan kewenangan pengaturan penerbitan izin usaha pertambangan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya diatur dalam pasal 37 undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasca berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur kewenangan pengawasan pada pasal 140, mewajibkan menteri, gubernur, bupati/walikota melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

“Kami berharap penelitian ini bisa menjadi pegangan kedepan terhadap pembaharuan-pembaharuan hukum atau sebagai masukan dalam rangka  membuat  kebijakan strategis kedepan agar dapat bermanfaat bagi pembuatan ketentuan atau menciptakan budaya hukum kedepan agar menjadi lebih baik,”tutupnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id