Penitipan Ganti Kerugian Uang Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

  • 23 Mei 2019
  • REDAKSI
  • 6179

Disertasi berjudul ‘’Penitipan Ganti Kerugian Uang Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum’’ mengantarkan Suyanto, S.H., M.H., Mkn., menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya, setelah melalui tahap ujian terbuka di meeting room Graha Wiyata lantai 1, pada Rabu, (22/03/2019). Suyanto menyelesaikan Pendidikan tersebut dalam waktu kurang dari 4 tahun.

Dalam Disertasinya, Suyanto menjelaskan bahwa Pembangunan Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Negara Milik Daerah (BUMD), dan juga perusahaan Swasta. Menurut Suyanto Pembangunan Nasional tersebut membutuhkan tanah sebagai wadah kegiatannya. Status tanah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dapat berasal dari tanah Negara, tanah ulayat (tanah warisan dari nenek moyang, red) atau tanah hak.

‘’Perolehan tanah untuk memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional yang berasal dari tanah hak dapat ditempuh melalui mekanisme pengadaan tanah. Ada dua macam pengadaan tanah, yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan untuk kepentingan perusahaan swasta. Pihak yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah instansi, sedangkan pihak memerlukan pengadaan tanah untuk perusahaan swasta yang terbentuk perseroaan terbatas,’’ tutur pria kelahiran 17 Mei tersebut.

Lebih lanjut, Suyanto mengaitkan bahwa kepentingan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum harusnya ada pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah yang ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Dalam hal ini harus ada kesepakatan antar kedua pihak melalui musyawarah.

‘’Untuk menetapkan bentuk atau besarnya ganti kerugian didahului oleh musyawarah antara pihak yang berhak dan Pelaksana Pengadaan Tanah, dengan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah. Jika dalam musyawarah tercapai kesepakatan, maka dibuatlah berita acara kesepakatan. Namun jika tidak mencapai kesepakatan, maka untuk menyelesaikan masalah harus ditetapkan peraturan hukum berupa penitipan ganti kerugian yang sesuai dan disepakati’’ tambah alumnus S-2 Kenotariatan Universitas Airlangga itu.

Menurut Sutanto, ganti kerugian uang di pengadilan negeri terhadap pihak yang memiliki hak tidak adil, karena hal tersebut ditetapkan tanpa adanya musyawarah antara kedua pihak, yakni Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan pihak yang yang memiliki hak atas objek pengadaan tanah tersebut. Melihat kondisi yang seperti ini, Suyanto berharap supaya ada revisi Undang – Undang Tentang Pengadaan Tanah yang telah tertuang dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012.

‘’Penitipan ganti kerugian uang di Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tidak memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi pemegang hak, karena penitipan ganti rugi dilakukan dengan cara paksa. Suyanto berharap DPR dan Presiden RI dapat merevisi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan kepentingan umum,’’ tutup Suyanto

Saat ini pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012, yang dilaksanakan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012, sebagaimana diubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor 148 Tahun 2015, dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.

Reporter : YRS

Editor     : LA_unda

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

REDAKSI