Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Upaya Untuk Mewujudkan Keadilan Bermartabat

  • 10 Mei 2016
  • latifah
  • 5943

Disertasi haris fauzi, STP. MM. mengenai " perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing sebagai upaya untuk mewujudkan suatu keadilan bermartabat ", disampaikan pada ujian program studi doktor ilmu hukum fakultas hukum ilmu hukum (FH) untag surabaya pada akhir April 2016 lalu.

Laki-laki kelahiran banyuwangi tersebut mangatakan penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan yang terjadi dalam hubungan kerja outsourcing dapat menghalangi pencapain tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, cita hukum dalam konsitusi campur tangan pemerintah terhadap hubungan antara pengusaha dengan tenaga kerjanya sangat dibutuhkan.

Lanjutnya, dalam UU ketenagakerjaan investasi dikuatkan dengan sanki pidana, yaitu instrument ultimum remidium hukum pidana. " Dalam perspektif teori keadilan berartabat UU ketenagakerjaan itu sautu bentuk formulasi kebijakan hukum pidana, manifestasi paling konkret jiwa bangsa (volksgeist), intrumen pemerintah untuk melakukan intervensi antara lain kedalam hubungan hukum ketenagakerjaan dalam arti luas. Hal tersebut dapat dilihat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja pada umumnya dan tenaga kerja outsourcing pada khususnya, juga suatu bentuk dari keadilan bermartabat, yaitu keadilan yang dicita-citakan, standar hubungan hukum ketenagakerjaan pada umumnya dan outsourcing pada khususnya.

Pengaturan hak dan kewajiban antara pengusaha, yaitu pihak principal-vendor dengan pihak pekerja atau buruh outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan di Indonesia, secara normative telah sesuai dengan prinsip keadilan bermartaba. Keadilan bermartabat yaitu keadilan yang ditentukan menurut jiwa suatu bangsa, dalam hal ini bangsa Indonesia. Perlindungan hukum terhadap pihak-pihak dalam hubungan outsourcing, terutama buruh outsourcing dapat dikatakan memadai dan dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan sebagai suatu wujud konkret ukuran keadilan menurut hukum pidana sebagai hukum ketenagakerjaan.

Perlindungan hukum terhadap pekerja sebagai penerapan prinsip keadilan, tidak semata-mata diserahkan kepada para pihak yang ada di dalam hubungan hukum tersebut. Sebab ada problematika hukum, yaitu pihak buruh outsourcing dalam kenyataanya adalah pihak yang lemah dalam hukum ketika berhadapan dengan pemberi kerja, yaitu pihak principal melalui pihak vendor. Untuk mengatasi problematika hukum itu, pemerintah melakukan intervensi, dan berperan aktif antara lain, yaitu dengan formulasi kebijakan hukum pidana dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam formulasi kebijakan itu, terdapat sanksi pidana yang berfungsi sebagai penguat hubungan hukum yang terjadi antara pihak principal-vendor dan buruh outsourcing.

Saran, untuk memantapkan cita hukum pancasila khususnya terhadap tenaga kerja outsourcing  yang terlibat dalam hubungan hukum ketenagakerjaan jadikan UU Ketenagakerjaan sebagai suatu bentuk dari hukum pidana sebagai hukum ketenagakerjaan. Dan penggunaan sanksi pidana sebagai upaya penguatan dalam rangka melindungi tenaga kerja, seyogyanya diterapkan secara hari-hati, sebab apabila tidak lakukan dengan hati-hati dikhawatirkan dapat mengakibatkan kontra produktif dengan upaya perlindungan hukum terhadap pekerja dan peningkatan investasi di Indonesia, sebab dapat saja pengusaha akan jera atau tidak bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme