Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
R.Abd. Rahman Riadi lulus ujian Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji (18/11/2015) di Meeting Room 1 Gedung Graha Wiyata lantai 1, disertasi yang diajukan “ Implementasi Kebijakan Hibah Dan Bansos Dalam Penanggulangan Kemiskinan Melalui APBD Kabupaten Sumenep (Studi Kasus Implementasi Permendagri 39 Tahun 2012 ”.
R.Abd. Rahman Riadi mengatakan latar belakang penelitian saya berawal dari banyaknya fenomena pelaksanaan hibah bansos sering bermasalah baik ditataran pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota bahkan berindikasi pada hukum. Sudah banyak bupati , gubernur yang menjadi tersangka pelaksanaan kegiatan hibah bansos karena tidak taat pada regulai yang ada. “ Perlu diketahui bahwa memang dalam pilkada ini kegiatan hibah bansos bernuansa politik sehingga banyak nuansa – nuansa politik yang masuk didalamnya. Untuk bisa mengatur itu maka mulai dari segi perencanaan di awal , pelaksanaan, bagaimana kita evaluasi pelaksanaan, pemberian sangsi, termasuk evaluasi ulang untuk melihat dampaknya seperti apa yang digunakan untuk memperbaiki pelaksanaan hibah bansos tahun berikutnya itu menjadi suatu hal yang komperehensif dalam model saya, ” kata Rahman.
“ Diharapkan model ini dapat menyelesaikan dan menjawab penyelesaian – penyelesaian masalah hibah bansos didalam disertasi ini saya mencoba membangun sebuah model konsep memulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengevaluasi ulang mengetahui dampak dan manfaat dari hibah bansos. Mulai dari dokumen, pembentukan mesin, adanya verifikasi proposal dan penggunaan data orang miskin , yang dibangun mulai awal sehingga nanti dalam pelaksanaannya itu bisa lebih bersifat operasional, ” tambah Rahman.
Dalam pelaksanaan hibah bansos itu perlu dibangun aspek komitmen dan partisipasi masyarakat dan menerapkan standar etik dan moral karena banyak regulasi – regulasi yang disusun pemerintah pusat, provinsi maupun daerah tanpa memperhatikan aspek etik dan moral itu seringkali membawa aspek penolakan dari masyarakat. Sehingga dengan memperhatikan aspek etik lain kepatuhan diharapkan regulasi itu bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Untuk mengetahui apakah sosialisasi hibah bansos sudah optimal dan hasilnya ternyata sosialisasi belum optimal, masyarakat belum mengetahui kegiatan - kegiatan hibah bansos dilapangan. Sehingga ini menjadi titik lemah dalam hal sosialisasi antara regulasi yang disusun dengan tataran implementasi yang ada dibawah, ” tutupnya.