Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sedang dalam tahap rancangan pemerintah. Sesuai dengan namanya, Undang – Undang tersebut dibuat untuk melindungi data pribadi milik pengguna layanan internet di Indonesia. UU PDP diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan data pribadi yang marak dilakukan di dunia maya oleh perusahaan teknologi, rencananya regulasi tersebut akan selesai sebelum bulan Oktober 2019 mendatang.
Perusahaan multinasional terbesar Amerika Serikat, Google, menyebut bahwa UU Perlindungan Data Pribadi Bisa Menyusahkan Startup Sebagai perusahaan yang memanfaatkan data pengguna, Google juga turut memberi masukan kepada pemerintah agar UU PDP ini menjadi tepat guna di Indonesia. Melalui Head of Policy Google Indonesia, Putri Alam, mengatakan ada beberapa hal yang sebaiknya dipenuhi dengan alasan supaya perusahaan teknologi dapat terbuka dan transparan kepada user, terkait penggunaan data pribadi tersebut.
‘’Yang pertama, regulasi harus bisa membuat perusahaan bertindak transparan atas penggunaan data pengguna sedangkan kedua, harus bisa membuat perusahaan menggunakan data pengguna secara terbatas. Kalau memang datanya tidak dibutuhkan, kenapa harus diminta ?’’ ujar Putri pada acara ‘’Jaga Privasimu’’ di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Selain itu, Putri juga menambahkan agar regulasi tersebut dapat membuat perusahaan bertanggung jawab atas penggunaan data user. Jangan sampai ada data yang tercecer sehingga kemudian disalahgunakan. Aturan tersebut harus menekankan pada keamanan data. Perusahaan harus mampu melindungi data dari pihak – pihak yang bisa dikatakan kurang atau tidak bertanggungjawab dan ingin menyalahgunakan data pengguna tersebut.
‘’Jadi, keamanan tersebut harus menjadi syarat utama dalam membuat produk. Kami akan selalu bekerja sama dengan semua pihak lewat asosiasi dan tentunya Kemenkominfo juga sering mengadakan diskusi dan mengundang kami. Poin di atas sudah kami masukkan juga,’’ tutup Putri.
Poin di atas sudah disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan masukan terhadap RUU PDP. Google memberi masukan tersebut dengan harapan supaya regulasi yang disahkan nantinya akan menjadi peraturan yang tepat dan dapat melindungi data pengguna atau user.
Reporter