Potensi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan

  • 05 Agustus 2016
  • 6065

Dr. Nekky Rahmiyati, MM dosen UNTAG Surabaya melakukan penelitian tentang ‘Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pacitan’. Penelitian Dr. Nekky ini merupakan salah satu wujud kerjasama antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UNTAG Surabaya dengan Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Dr. Nekky saat dikonfirmasi warta17agustus.com mengatakan, pemberian otonomi  kepada daerah untuk memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi yang dimiliki seperti, menentukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sendiri sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, mengelola potensi daerahnya, yaitu potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya keuangannya secara optimal, dan mampu membiayai semua kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangannya.

PAD merupakan tolok ukur terpenting bagi kemampuan daerah, PAD harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, dan berkewajiban meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. Sedangkan sumber PAD di Kabupaten pacitan meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Menurut Dr. Nekky dari hasil evaluasinya menunjukkan bahwa pajak daerah selama 2 tahun berturut turut rata-rata laju pertumbuhan yang tertinggi adalah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan( BPHTB) sebesar (98,290 %), Pajak mineral bukan logam dan batuan (45,145 %), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan  Perdesaan (26,780 %), pajak hiburan (23,850 %), sedangkan yang terendah adalah pajak sarang burung walet (0,838 %), pajak restoran (1,836 %), dan pajak reklame (3,185 %).

Sementara itu, jenis pajak yang menjadi penyumbang penerimaan pajak daerah terendah adalah pajak sarang burung walet (0,03 %), pajak parkir (0,069 %), pajak air bawah tanah (0,239%) dan  pajak hiburan (0,212%). Keempat jenis pajak ini relatif sulit untuk dikembangkan karena potensi Kabupaten Pacitan yang minim untuk jenis pajak tersebut.

“Secara umum hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kabupaten Pacitan mengalami penurunan yang cukup signifikan selama tiga tahun berturut-turut (2012, 2013, 2014). Capaian targetnya pun hanya berkisar antara 0,4286 sampai dengan 122,71 %. Hal ini menandakan bahwa pengelolaan kekayaan yang dipisahkan masih mengalami kendala dan belum efektif dan efisien,” jelasnya.

Pendapatan yang berasal dari Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah menunjukkan tren meningkat. Sumber-sumbernya meliputi: a) Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;  b) Jasa giro; c) Pendapatan bunga; d) Keuntungan seIisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dan penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Adapun kesimpulan penelitian Dr. Nekky adalah (1) Secara riil kondisi PAD di Kabupaten Pacitan menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan  dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 30,787 %, (2) Sektor pajak daerah mempunyai tingkat pertumbuhan rata rata 33,378 %, hal ini didukung oleh komponen PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan yang mengalami pertumbuhan cukup pesat, (3) Retribusi daerah mempunyai tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar 17,18 % , hasil pertumbuhan ini didukung oleh retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha dan terlihat bahwa retribusi kesehatan, retribusi pelayanan pasar serta retribusi parkir adalah merupakan sektor yang potensial. Sedangkan pada retibusi jasa usaha, maka retribusi tempat wisata merupakan penerimaan yang potensial, dan (4) Pengelolaan kekayaan yang dipisahkan masih belum dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah, demikian lain-lain pendapatan yang sah masih merupakan penerimaan yang potensial yang harus digali secara berkelanjutan

Dr. Nekky juga menyarankan dalam penelitiannya (1) Melakukan pendataan secara detail terhadap obyek pajak daerah dan retribusi daerah, agar diketahui potensinya dan dapat  menentukan target secara rasional, (2) Melakukan inventarisasi tempat-tempat potensial destinasi wisata dan rencana pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan secara detail, (3) Membangun infrastruktur yang telah ada sehingga meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung, serta mengadakan even yang menarik dan diagendakan secara rutin, (4) Melakukan promosi dan mengadakan kerjasama dengan hotel dan restoran agar wisatawan yang berkunjung mau menginap di Pacitan, dan (4) Melakukan kerjasama dengan pihak berwenang untuk penerapan sangsi bagi penunggak pajak daerah.

“Dalam penelitian ini saya dibantu oleh Dra. Sri Andayani, MM, A.A.I Prihandari Satvikadewi, S.Sos, M.Med.Kom, Tri Cahyo Nugroho, S.Sos, M.Eng, Iin Tri Ambarwati, SE,” pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id