Puasa Rajab, Sunnah atau Bid`ah ?

  • 28 Februari 2020
  • 1590

Tanggal 1 Bulan Rajab 1441 H jatuh pada hari selasa, 25 Februari 2020. Bulan Rajab merupakan salah satu diantara 4 bulan haram yaitu Dzulqa`dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan lagi yaitu Rajab.

 

Tetapi setiap menjelang memasuki bulan Rajab, pro kontra hukum puasa Rajab mencuat dan menjadi topik pembicaraan yang hangat dimana-mana. Pihak yang pro mengatakan puasa Rajab adalah sunnah sementara pihak yang kontra malah mengatakan bid`ah. Untuk mengurai hakikat sebenarnya hukum puasa rajab saya memilih untuk mengemukakan hadis di atas dengan disertai penjelasan para ulama yang kredibel tentunya.

 

Utsman bin Hakim al-Anshariy bertanya pada Said bin Jubair mengenai puasa Rajab, sedangkan saat itu kami berada pada bulan rajab maka ia menjawab: Kami mendengar bahwa Ibn Abbas RA berkata:

 

‘’Rasul SAW berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak meninggalkan puasa (puasa terus), dan Rasul SAW tidak berpuasa sampai-sampai kami mengatakan beliau tidak berpuasa’’ (HR Muslim).

 

Imam Nawawi menjelaskan maksud hadis di atas: ‘’Yang jelas bahwasannya maksud dari Sa`id bin Jubair mengemukakan dalil di atas (Rasul SAW puasa dan tidak) adalah bahwa tidak ada larangan dan tidak ada pula anjuran secara khusus puasa pada Rajab, tetapi hukumnya sama seperti bulan-bulan lainnya. Tidak ada ketetapan larangan dan kesunnahan untuk puasa Rajab tetapi asalnya puasa adalah sunnah. Dalam sunan Abi Dawud diriwayatkan, bahwasannya Rasul SAW menganjurkan puasa pada al-Asyhur al-Hurum (bulan-bulan mulia yaitu Dzul qa`dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), sedangkan bulan Rajab adalah salah satunya’’ (Syarah Muslim).

 

Di sisi lain, pelarangan terhadap puasa Rajab juga telah menjadi kabar yang simpang siur sejak dahulu, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut:

 

‘’Abdullah, budak Asma binti Abu Bakar dan dia adalah paman anak Atha, berkata: ‘’Asma menyuruhku menemui Abdullah bin Umar untuk menyampaikan pesan beliau:

 

‘’Telah sampai kepadaku berita bahwa kamu mengharamkan tiga perkara: lukisan pada kain (sulaman sutera), bantal bewarna ungu, dan puasa bulan Rajab seluruhnya’’.

 

Abdullah bin Umar memberikan klarifikasinya kepadaku:

 

Adapun mengenai puasa bulan Rajab yang kau sebutkan, maka bagaimana dengan seorang yang puasa terus menerus sepanjang masa?’’. [HR Muslim]

 

Imam Nawawi Menjelaskan:

 

‘’Jawaban Ibnu Umar mengenai puasa Rajab tersebut merupakan penolakan atas kabar larangan puasa Rajab yang disinyalir bersumber dari dirinya bahkan jawabannya merupakan pemberitahuan bahwa ia sendiri melakukan puasa Rajab sebulan penuh dan puasa selamanya yakni puasa sepanjang tahun selain dua hari raya dan hari-hari tasyriq’’ (Syarah Muslim).

 

Maka kesimpulan Imam Nawawi di atas, dirasa sebagai kunci dan titik temu di antara dua kelompok di atas yaitu ‘’Tidak ada ketetapan larangan dan kesunnahan untuk puasa Rajab tetapi asalnya puasa adalah sunnah’’.

 

Puasa kapanpun (selain dua hari raya dan hari-hari tasyriq) termasuk di bulan Rajab adalah ibadah yang berpahala. Rajab menjadi istimewa karena ia adalah bulan yang suci dan mulia.

 

Puasa Rajab dan Keutamaannya

 

Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab dan Islam). Peristiwa Isra Mi`raj Nabi Muhammad shalallah`alaih wasallam untuk menerima perintah shalat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini. Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa`dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab. Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan.

 

Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur`an menjelaskan: ‘’Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.’’ (QS. at-Taubah: 36)

 

Hukum Puasa Rajab

 

Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam`ani yang mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat (tapi kemudian riwayat mawquf Ibn Umar dalam Sahih Muslim justru menguatkan bahwa Ibn Umar alih-alih memakruhkan, bahkan beliau berpuasa Rajab sebulan penuh).

 

Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa`dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab).

 

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda:

 

‘’Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)’’ (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

 

Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa`i dan Abu Dawud (disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): ‘’Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, ‘’Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya`ban. Rasul menjawab: ‘’Bulan Sya`ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.’’

 

Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, ‘’Bulan Sya`ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang’’ itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

 

Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadis sahih Imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan.

 

Nabi bersabda: ‘’Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-Muharram (Dzulqa`dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).’’

 

Hadis Keutamaan Rajab

 

Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab.

 

Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah memasuki bulan Rajab beliau berdo`a: ‘’Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.’’ (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).

 

Riwayat al-Thabarani dari Sa`id bin Rasyid: ‘’Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya…..”

 

Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad Saw bersabda: ‘’Rajab itu bulannya Allah, Sya`ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku.’’

 

Sabda Rasulullah SAW: ‘’Pada malam mi`raj, saya melihat sebuah sungai yang airnya lebih manis dari madu, lebih sejuk dari air batu dan lebih harum dari minyak wangi, lalu saya bertanya pada Jibril a.s.: ‘’Wahai Jibril untuk siapakah sungai ini ?’’ Maka berkata Jibril a.s.: ‘’Ya Muhammad sungai ini adalah untuk orang yang membaca salawat untuk engkau di bulan Rajab ini.’’

 

Semoga dengan penjelasan diatas dapat menambah ilmu dan wawasan kita sebagai umat muslim.

 

Sumber : https://tebuireng.online


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id