Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Disertasi Christophorus Banunaek, SH., MH.,M.Kn. mengenai “ tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta “ disampaikan pada ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ilmu Hukum (FH) Untag Surabaya di Meeting Room Untag Surabaya awal Mei 2016 lalu.
Mahasiswa kelahiran Atambua tersebut mengatakan kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab notaris terkait pembuatan akta yang cacat hukum, terdapat pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum secara perdata, administrasi, maupun pidana dan seorang notaris baru dapat dikatakan bebas dari pertanggungjawaban hukum apabila akta otentik yang dibuatnya dan atau dibuat dihadapanya telah memenuhi syarat formil.
“ Perlindungan hukum terhadap notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya diatur dalam pasal 66 UUJN 2014 yang menentukan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan notaris berwenang untuk mengambil fotocopi Minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta akta atau protocol notaris dalam penyimpanan notaris, dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemerikasaan yang berkaitan dengan akta atau protocol notaris yang berbeda dalam penyimpanan notaris “, lanjut Christophorus.
“ Apabila ada notaris yang diduga melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam hal pembuatan akta, maka penegak hukum, polisi, jaksa hakim, harus memperoleh persetujuan dari mejelis kehormatan notaris memeriksa atau memanggil notaris untuk meminta keterangannya. Bentuk dari perlindungan hukum ini adalah hak ingkar notaris yang dapat digunakan agar kewajiban menjaga rahasia jabatannya tetap terjaga. Hak ingkar notaris ini hanya sebatas kewajiban ingkar yang ditegaskas dalam sumpah jabatan notaris maupun Pasal 16 Ayat (1) huruf f UUJN 2014, berupa akta yang dibuatnya berikut isi aktanya maupun keseluruhan fakta yang diperoleh notaris dari kliennya dalam proses pembuatan akta baik yang tercantum maupun tidak tercantum dalam akta ”, ucap dia
” Dari penelitian ini saya menyarankan pertama, notaris hendaknya lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas jabatannya dan selalu memeriksa setiap akta yang dibuatnya, sehingga tidak terjadi kesahalan yang menjadikan akta cacat hukum dan kedua, organisasi notaris turut melindungi notaris yang menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang melalui pengayoman agar notaris dapat menjalankan jabatannya lebih tenang dan nyaman ” tutup alumni S2 Untag Surabaya.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme