Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Abdul Salam, S.H, M.H Ketua Umum DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Surabaya, berhasil meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, Jum’at lalu (21/7) di Meeting Room UNTAG Surabaya. Judul disertasi yang diajukan mengenai " Kemandirian Dan Tanggung Jawab Advokat Sebagai Penegak Hukum Dan Keadilan "
Di Indonesia penegak hukum bidang pidana dilaksanakan oleh penegak hukum yang tergabung dalam sistem peradilan pidana terpadu yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim dan advokat. Dari ke empat penegak hukum dan keadilan tersebut hanya advokat yang bukan merupakan aparatur negara. Sebab advokat di bawah organisasi profesi yang masuk dalam katageri organ negara (non governmental organ).
Wakil Ketua PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) tersebut dalam disertasinya mengatakan meskipun advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum di Indonesia yang ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003, kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta setara dengan penegak hukum lainnya hingga saat ini dianggap sebuah slogan semata.
" Advokat seringkali mendapatkan intervensi oleh pihak lain, bahkan oleh penegak hukum lain. Oleh karena itu, perlu penegasan kembali terhadap konsep kemandirian advokat sebagai unsur penegak hukum dan keadilan. " Kata Abdul Salam
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan menemukan konsep kemandirian advokat sebagai unsur penegak hukum dalam sistem peradilan di Indonesia dan untuk menganalisis dan menemukan tanggung jawab advokat sebagai unsur penegak hukum dan keadilan.
Abdul Salam dalam penelitiannya menyimpulkan, pertama, kemandirian advokat adalah tindakan advokat baik secara politik, ekonomi dan intelektualitas yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain baik pengaruh hakim, jaksa, polisi, pejabat, klien maupun pihak lainnya. Kemandirian advokat harus mencerminkan 3 hal yakni kemandirian perilaku (behavioral autonomy), kemandirian emosi (emotional autonomy), dan kemandirian nilai (value autonomy), ketiga kemandirian tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila ada istrumen perlindungan hukum kepada advokat melalui peraturan perundang-undangan sebagai perlindungan hukum yang diberikan kepada polisi, jaksa, dan hakim.
Kedua, pada hakikatnya, advokat mempunyai beberapa tanggung jawab. (1) Advokat mempunyai tanggung jawab moral religious kepada tuhan, karena advokat merupakan mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai kecerdasan spiritual serta dalam proses pengangkatannya advokat menyatakan sumpah atas nama tuhan. (2) Sebagai mahluk sosial, advokat juga mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat, yakni membela dan mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat memalui penegakan hukum dengan tidak memandang status sosial, ekonomi, politik, agama suku, etis dan sebagainya. (3) Advokat mempunyai tanggung jawab profesioanal kepada pencari keadilan yakni membantu mendapatkan keadilan serta menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh klien. Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas profesinya advokat dibebani tanggung jawab etika apabila melanggar kode etik, tanggung jawab perdata sepanjang advokat melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian serta tanggung jawab pidana sepanjang melaksanakan tugas profesi dengan tidak berlandaskan I’tikad baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitiannya pemilik Abdul Salam & Associates merekomendasikan kepada DPR bersama Presiden untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dengan mempererat syarat-syarat perekrutan advokat sebagaimana diatur dalam internasional principles on conduct for the legal profession dan mengatur lebih tegas dan lengkap mengenai bentuk kemandirian perilaku, kemandirian emosi dan kemandirian nilai sebagai bentuk perlinduangan hukum terhadap polisi, jaksa, dan hakim dengan pula mencantumkan sanki (perdata, administrasi, pidana) bagi pihak yang melakukan intervensi atau tekanan terhadap advokat yang mandiri sebagaimana sanksi bagi pihak yang melakukan interversi terhadap polisi jaksa hakim. Serta dengan tegas dan jelas mengenai bentuk tenggung jawab advokat beserta organisasi advokat melalui perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pencari keadilan serta didasakan pada putusan Mahkamah Konstitusi
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme