Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihanya untuk menentukan siapa presiden dan anggota legislative periode 2019 – 2024 pada pemilu 17 April 2019 mendatang. 2 kandidat pasangan calon presiden yaitu pasangan nomor urut 01 Jokowi & Amin dan pasangan nomor urut 02 Prabowo & Sandiaga akan memperebutkan kursi kepresidenan Pada pemilu tersebut. Ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait pemilu 17 April 2019 nanti.
Pertama adalah, siapa yang akan dipilih ? Ada total 711 kursi yang diperebutkan di MPR RI, 575 kursi di DPR dan 136 di DPD. Ada juga 19.500 kursi DPRD di lebih dari 2.000 provinsi, kota, dan kabupaten (menurut The Straits Times, dilansir Rabu 3 April 2019). Meskipun begitu, perebutan kursi yang paling menarik adalah kursi kepresidenan.
Kedua, Siapa calon presiden dan calon wakil presidennya? Kandidat yang berebut kursi kepala negara di pilpres 2019 adalah petahana Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Pilpres ini akan menjadi pertempuran kedua untuk mereka. Presiden Jokowi, 57 tahun, dia lulusan Universitas Gadjah Mada, pada tahun 1985. Sedangkan Prabowo, 67 tahun, mayor jendal komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tahun 1995.
Yang ketiga, apa yang menjadi isu terpanas? Pilpres kali ini didominasi kekhawatiran atas stabilitas ekonomi dan biaya hidup. Saat kampanye semakin memanas, berita palsu dan hoax menyebar luas, karena negara ini memiliki tingkat penetrasi internet yang tinggi dan tingkat melek digital yang rendah.
Point keempat, Seperti apa proses demokrasi sebelumnya ? Indonesia adalah negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India, namun, pilpres 2019 ini adalah pemilihan kepala negara secara langsung yang keempat di Indonesia. Pemilihan presiden pertama dilaksanakan pada 2004, dan pemilihan kepala daerah atau pilkada pertama dilaksanakan pada tahun 2008. Pilkada pernah dibatalkan selama beberapa bulan di tahun 2014 setelah koalisi Merah Putih yang menguasai mayoritas kursi di DPR mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, karena pilkada langsung boros dan rentang menghasilkan pemimpin yang korup. Para pengkritik melihat ini sebagai langkah untuk mengkonsolidasikan kekuasaan di kalangan elit.
Yang kelima, apa lagi yang diperebutkan? Hasil pemilu untuk kursi parlemen akan menentukan partai politik mana yang dapat mencalonkan kandidat untuk maju di pilpres 2024. Di bawah undang – undang pemilu yang disahkan pada tahun 2017, sebuah partai atau koalisi partai – partai harus memiliki setidaknya 20 persen kursi di Parlemen, atau mendapat minimal 25 persen dari suara rakyat, sebelum mereka dapat mencalonkan seorang kandidat presiden.
Terakhir adalah tanggal - tanggal penting terkait pemilu kali ini. Yaitu :
23 September 2018 - Dimulainya kampanye pemilu resmi.
17 Januari 2019 - Debat pilpres pertama: Jokowi dan Ma’ruf Amin vs Prabowo dan Sandi, tentang hukum, HAM, korupsi, dan terorisme.
17 Februari 2019 - Debat pilpres kedua: Jokowi vs Prabowo, tentang energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam, lingkungan hidup.
17 Maret 2019 - Debat pilpres ketiga: Ma’ruf Amin vs Sandi, tentang pendidikan kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya.
30 Maret 2019 - Debat pilpres keempat: Jokowi vs Prabowo tentang ideologi, pemerintahan, hubungan internasional, dan pertahanan dan keamanan.
13 April 2019 - Debat pilpres kelima: Jokowi dan Ma’ruf Amin vs Prabowo dan Sandi tentang ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan, investasi, serta industri.
14-16 April 2019 - Masa tenang kampanye.
17 April 2019 - Hari pemilu.
25 April - 22 Mei 2019 - Perilisan hasil pemilu.
1 Okt 2019 - Pelantikan anggota parlemen.
20 Okt 2019 - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber : https://www.matamatapolitik.com/listicle-6-hal-yang-harus-diketahui-tentang-pemilu-indonesia-2019/
Reporter : YRS
Editor : LA_unda