Adab Ketika Menguap

  • 15 November 2019
  • YRS
  • 1424

Ada banyak hal yang diajarkan dalam agama Islam mulai dari hal kecil hingga yang dianggap sangat pantang untuk dilakukan, salah satunya adab ketika menguap. Islam mengajarkan tidak membiarkan mulutnya ternganga dan terbuka ketika menguap.

Dari Abu Hurairah radhiallahu`anhu, Nabi Shalallahu`alaihi wasallam bersabda : ‘’Sesungguhnya Allah menyukai bersin, dan tidak menyukai tasa`ub (menguap). Jika seseorang bersin maka ucapkanlah hamdalah, dan merupakan hak baginya terhadap setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit. Adapun menguap, itu dari setan. Maka hendaknya ia menahannya sebisa mungkin. Jika ia menguap sampai mengeluarkan suara `hah` maka setan pun tertawa’’

Tidak hanya itu, Ibnu Allan Asy Syafi`i juga mengatakan, ’’Maksudnya tahanlah sebisa mungkin. Yaitu dengan melakukan ithbaq (menggabungkan bibir). Jika tidak bisa ditahan maka dengan meletakkan tangan di mulut,’’ (Dalilul Falihin, 6/175).

Dari dalil - dalil di atas, bisa simpulkan bahwa yang pertama kali diusahakan ketika menguap adalah menahan mulut dengan menggabungkan bibir. Jika tidak mampu maka baru menggunakan tangan. Kemudian bersamaan dengan itu, berusaha untuk tidak mengeluarkan suara apapun baik suara `hah` atau suara apapun.

Sebagian ulama menganjurkan untuk menutup mulut dengan tangan kiri. Karena menguap adalah keburukan, sehingga lebih didahulukan tangan kiri. Sebagaimana kaidah yang ditetapkan sebagian ulama, ’’Didahulukan tangan kanan dalam semua perkara yang mulia. Dan didahulukan tangan kiri dalam semua perkara yang hina’’.

Lalu bagaimana ketika menguap ketka shalat ? Menguap tanpa ada usaha untuk menahannya atau menutupnya atau mengeluarkan suara ketika itu, hukumnya makruh. Dan jika dilakukan di dalam shalat lebih makruh lagi. Dan menguap ketika shalat adalah bentuk upaya setan untuk menganggu orang yang shalat. Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan:

‘’Guru kami, yaitu Al Hafidz Al Iraqi, dalam Syarah At Tirmidzi mengatakan : kebanyakan riwayat - riwayat yang shahih mengenai larangan menguap itu bersifat mutlak. Dan terdapat riwayat lain yang muqayyad yang menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku ketika shalat. Maka bisa dibawa riwayat - riwayat yang mutlak tersebut kepada yang muqayyad. Dan setan memiliki tujuan yang kuat untuk memberikan gangguan kepada orang yang shalat dalam shalatnya. Maka bisa jadi menguap di dalam shalat itu lebih ditekankan kemakruhannya. Namun bukan berarti tidak makruh ketika dilakukan di luar shalat’’ (Fathul Bari, 10/612).

Sumber : https://muslim.or.id/50986-adab-islam-ketika-menguap.html


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter