Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Drs. Busyro Karim, M.Si, berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UNTAG Surabaya minggu kemarin, disertasi yang diajukan adalah “ Corporate Social Responsibility (CSR) Dan Peningkatan Kesejahteraan Social ( studi kasus di Kecamatan Sapeken – Kabupaten Sumenep) ”.
Busyro yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sumenep ini dalam disertasinya memberikan beberapa kesimpulan, pertama : awal pelaksanaan program CSR di sapekan mengalami dinamika yang rumit yang sempat mengganggu rencana pelaksanaan program yang akan dilaksanakan. Secara sporadic masyarakat melakukan penolakan terhadap rencana CSR. Penolakan ini dilandasi karena adanya kekhawatiran pemberian bantuan hanya didominasi kepada salah satu desa atau kelompok masyarakat tertentu, sehingga muncul ketidak merataan bantuan, serta terkesan perusahaan hanya ingin mengamankan / mendekati orang – orang tertentu yang dianggap bisa mengamankan perusahaan. Dana CSR juga dianggap sebagai startegi perusahaan untuk menghormati yang berdampak pada matinya kritisisme masyarakat Sapekan. Pada pihak lain terdapat juga masyarakat yang tidak mempermasalahkan keberadaan KEI dan CSR karena memahami program CSR akan memberikan bantuan secara fisik (material) dengan mengabaikan besaran dana yang akan diberikan. Selain itu juga dipicu adanya pembagian ring yang dibuat KEI, yaitu Ring 1, Ring 2 dan Ring 3. Adanya pembagian ring ini berdampak terhadap nilai bantuan yang diberikan KEI dalam program CSR. Inilah yang selanjutnya berkembang menjadi pemicu kecemburuan social di masyarakat.
Kedua: implementasi program CSR di kecamatan Sapekan merupakan pelaksanaan dari kebijakan public yang dibuat pemerintah baik berupa Undang – Undang maupun peraturan perundang – undangan lainnya yang mengatur tentang CSR atau tanggungjawab social dan lingkungan oleh perusahaan. Implementasi kebijakan tersebut menunjukkan adanya pola yang berlawanan dengan model Grindle yaitu terdapat beberapa beberapa kelemahan pada muatan materi yang dikemungkinkan menghambat keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Sementara dari sisi kontek terlihat lemahnya pengawasan dan pengendalian dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap pelaksanaan CSR dikecamatan. Kecamatan Sapekan sehinnga progan CSR seolah bersifat formalitas karena tidak sepenuhnya amanat peraturan undang – undangn yang mengaturnya.
Ketiga : pada prinsipnya KEI sudah melaksanakan program CSR di Kecamatan Sapekan, masyarakat juga telah menerima dan merasakan apa yang diberikan oleh KEI walau tidak sepenuhnya mendongkrak kesejahteraan sosialnya karena beberapa program yang dilaskanakan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sepaken. Sekecil apapun pelaksanaan CSR terdampak juga terhadap peningkatan kesejahteraan sisoal masyarakat kecamatan Sapekan walau hanya berifat sesaat. Fasilitas listrik oleh perusahaan KEI juga memberikan dampak positif dalam rangka kelangsungan hidup masyarakat. Peningkatan tersebut diantaranya karena adanya program CSR.
Adapun saran Busyro dalam penelitiannya adalah untuk pemerintah daerah khususnya Kabupaten Sumenep perlu melakukan terobosan hukum dengan mengeluarkan satu kebijakan berupa peraturan daerah tentang tanggungjawab social dan lingkungan perusahaan. Bila ini dilakukan maka pemerintah daerah akan dapat terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan sesuai kapasitas perda. Pemerintah sebagai regulator harus aktif melakukan pemantauan dan pengawalan kebijakan agar implementasi CSR di Sapekan terlaksana sesuai isi kebijakan yang ada, hal ini merupakan kekuatan pemerintah dalam mempengaruhi daya tanggap dan kepatuhan. Setiap aktor yang terlibat dalam kegitana CSR harus menyusun strategi yang baik agar implementasi dapat memberikan dampak yang maksimal terhadap peningkatan kesejahteraan social masyrakat. Implementasi program CSR yang dirancang oleh perusahaan harus benar – benar tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan untuk mengetahui capaian target terhadap pelaksanaan CSR yang telah dilakukan PT. KEI harus memberikan laporan tentang hasil pelaksanaan CSR kepada pemerintah kabupaten Sumenep sehingga dapat diketahui dampak CSR terhadap peningkatan kesejahteraan social masyarakat setempat.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme