Dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Tol, Jangan Abaikan Kesejahteraan Masyarakat

  • 28 November 2019
  • YRS
  • 1263

Diyan Isnaeni, Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya berhasil selesaikan studinya dengan disertasi ‘’Konsep Hukum Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Perspektif Hak Menguasai Negara’’ di meeting room, (27/11).

Ada beberapa fokus permasalahan dalam disertasi Diyan Isnaeni, yaitu terkait konsep pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dan bentuk hukum pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam rangka kesejahteraan rakyat. Penelitian menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier.

Diyan Isnaeni mengatakan penelitian ini dilakukan karena adanya makna yang masih kurang jelas. ‘’Adanya kekaburan makna kepentingan umum dan konflik norma antara Undang - Undang  Nomor 20 Tahun 1961 dengan Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan serta Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012,’’ kata Diyan Isnaeni.

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol menurut Diyan Isnaeni harus menjadi tanggungjawab negara, bukan menjadi tanggungjawab swasta. ‘’Pengadaan tanah jalan tol adalah tanggungjawab negara, karena negara adalah pengatur, perencana dan pengelola bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk membangun kawasan strategis atau proyek strategis nasional,’’ ucap Diyan Isnaeni.

Dari hasil penelitiannya Diyan Isnaeni menyimpulkan bahwa konsep hukum pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol dalam aspek filosofis belum sesuai dengan konsep hak menguasai negara, karena hal tersebut dinilai belum dapat mensejahterakan masyarakat.

‘’Pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol belum memberi kesejahteraan bagi masyarakat yang tanahnya digunakan pembangunan,’’ ujar Diyan Isnaeni.

Selain itu Diyan Isnaeni menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan harmonisasi hukum peraturan - peraturan yang berkaitan. Selain itu pemerintah diharapkan melakukan revisi terhadap Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2012, dan untuk masyarakat dapat mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi atas pasal 11 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter