Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Pada peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2017 di Ambon kemarin, Dewan Pers mengumumkan tahap awal program verifikasi terpilih 74 perusahaan pers yang dinyatakan lolos verifikasi. Tiga hari berikutnya, Minggu (12/2/2017) berdasarkan laman resmi Dewan Pers sudah ada 77 perusahaan pers yang terverifikasi secara administrasi dan fatkual.
Menurut pantauan Jakarta (ANTARA News), Dewan Pers menegaskan bahwa program verifikasi perusahaan pers yang mereka lakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain untuk mendata perusahaan pers sekaligus memastikan pelaksanaan komitmen mereka dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan, guna mewujudkan kemerdekaan pers.
Pada kesempatan yang lain Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Akhmad Munir mengatakan, lembaga atau perusahaan pers yang bisa mengajukan verifikasi kepada dewan pers harus berbadan hukum, dan tidak boleh dicampuradukkan dengan periklanan. Setelah itu, didaftarkan seperti mengurus perusahaan, ada NPWP, daftar pajak dan seterusnya. Kemudian baru menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai dengan standarnya.
“Setelah setel baru mendaftar ke Dewan Pers, bisa online atau datang langsung ke Dewan Pers Jakarta. Setelah itu bisa didaftarkan ke Dewan Pers untuk diverifikasi sesuai dengan syarat dan fatkual. Syaratnya harus ada kantor, struktur organisasi, SOP, intinya sama seperti perusahaan pada umumnya,” Akhmad Munir kepada warta17agustus.com di kantornya, Senin (13/2).
Lebih lanjut Kepala Biro Jawa Timur Kantor Berita ANTARA itu menjelaskan, untuk wartawannya sendiri harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Dewan Pers, tetapi perihal penyelenggara bisa asosiasi wartawan atau perusahaan pers.
“Sertifikasi wartawan idealnya dilakukan setelah perusahaan pers terverifikasi. Pimred (Pimpinan Redkasi) harus bersertifikasi utama, redaktur bersertifikasi madya, dan wartawan bersertifikasi muda. Dengan adanya verfikasi ini Dewan Pers ingin melahirkan media-media yang diurus serius,” tutup Akhmad Munir.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik, sehingga pers tidak boleh menggunakan kebebasannya untuk bertindak seenaknya saja.