Disertasi Dr. Bayu Endragupta, S.Kom.,MH, Soroti Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Adat Akibat Pengembangan Industri Strategis Di Kalimantan

  • 22 Desember 2014
  • 5897

Ujian terbuka Program Doktor, Dr. Bayu Endragupta, S.Kom.,MH, soroti Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Adat Akibat Pengembangan Industri Strategis di Kalimantan. Ujian terbuka tersebut dilaksanakan di Meeting Room 1, gedung Graha Wiyata lantai 1 (18/12/2014).

Ujian terbuka ini merupakan salah satu syarat bagi Bayu Endragupta untuk menyelesaikan pendidikan S-3, setelah menjalani kuliah beberapa tahun terakhir Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya. Adapaun judul disertasi yang diujikan adalah “Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Adat Akibat Pengembangan Industri Strategis di Kalimantan”.

Ada dua kesimpulan yang diperoleh dalam disertasi Bayu Endragupta yaitu tentang konsep hak kepemilikan atas tanah ulayat suku dayak dan konsep perlindungan hukum kepemilikan tanah ulayat.

Pertama, tentang konsep hak kepemilikan atas tanah ulayat suku dayak adalah pengakuan adanya kepemilikan tanah masyarakat adat seperti: pemanfaatan tanah ulayat suku dayak oleh negara dapat diubah status tanah ulayat menjadi hak milik perorangan, terdapat perubahan pemanfaatan tanah adat, dan pembatasan-pembatasan terhadap fungsi dan hak atas tanah antara lain ada larangan luas tanah yang dimiliki seseorang tidak dapat melebihi luas maksimum yang ditentukan (batas kepemilikan tanah).

Kedua, konsep perlindungan hukum kepemilikan tanah ulayat mengatur antara lain: revisi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) agar dapat menyelesaikan tumpang-tindih peraturan pelaksana, menentukan batas kekuasaan negara terhadap tanah ulayat, perusahaan-perusahaan sawit hanya dapat menggunakan tanah ulayat dengan hak guna usaha, UUPA juga mengatur pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat, dan dibutuhkan badan otoritas sengketa agraria (pengadilan khusus agraria) untuk menyelesaikan konflik agraria.

Adapun saran yang diberikan Bayu Endragupta dalam disertasinya yaitu: diharapkan UUPA tidak hanya mengakui kepemilikan tanah adat tetapi juga menghormati dan mempedomani pelaksanaan pemanfaatan tanah ulayat di Indonesia agar masyarakat adat dapat menempati dan memanfaatkan tanah ulayatnya yang telah dimiliki secara turun-temurun tanpa dapat diambil tanpa dasar hukum oleh perusahaan pengemang industry sawit, dan dibutuhkan badan otoritas sengketa agraria (pengadilan khusus agraria) untuk menyelesaikan konflik agraria yang juga mengakui dan dapat mengesahkan kepemilikan tanah ulayat masyarakat adat.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id