Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Ujian terbuka Program Doktor Drs. Sugeng Suryanto, M.Pd, soroti Kebijakan Pemberdayaan Sekolah Dan Komite Sekolah di Kabupaten Pacitan. Ujian tersebut dilaksanakan pada 12/11/2014 di Gedung Graha Wiyata Lantai 1 Untag Surabaya, sidang diketuai oleh Rektor UNTAG Surabaya: Prof. Dr. Drg. Hj. Ida Aju Brahmasari, Dipl., DHE, MPA.
Ujian terbuka ini merupakan salah satu syarat bagi Sugeng Suryanto untuk menyelesaikan pendidikan S-3, setelah menjalani kuliah beberapa tahun terakhir Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Surabaya. Adapaun judul disertasi yang diujikan adalah “Pemberdayaan Sekolah Dan Komite Sekolah (Studi Evaluasi Kebijakan Pada Program BOS Di Kabupaten Pacitan)”.
Setelah memperhatikan beberapa implikasi hasil penelitiannya, baik secara praktis maupun teoritis maka Sugeng Suryanto menyarankan dan sekaligus merekomendasikan kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, yaitu: pertama, dengan adanya kebijakan program BOS pada sekolah yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan maka untuk kelancaran dana bantuan sampai di sekolah perlu mendapatkan penanganan yang seksama sehingga tidak terjadi keterlambatan, berangkat dari pemahaman ini jika terjadi keterlambatan dapat berakibat konsentrasi pelaksana di sekolah menjadi tidak memusat dan peningkatan mutu pendidikan menemui hambatan. Sangat perlunya evaluasi dan pembinaan kepada penggunaan dana BOS secara rutin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan dengan memperhatikan prioritas kegiatan yang didanai utamanya pembiayaan berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan masing-masing sekolah. Dengan pengeloaan dana BOS yang tepat maka pencapaian tujuan kebijakan pada program BOS untuk membantu siswa miskin dan meringankan beban siswa secara keseluruhan dari pembiayaan pendidikan dengan sasaran siswa dapat tetap terjaga.
Kedua, dengan kebijakan program BOS maka diketahui tingkat efisiensi pada pengelolaan dana BOS, dengan munculnya besaran biaya yang dikeluarkan dengan manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan BOS. Penggunaan dana BOS sudah ditentukan pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan, dari sini maka dapat ditunjukkan bagaimana sekolah efektif dalam merencanakan dan menggunakan dana untuk operasional sekolah terkait dengan tujuan kebijakan BOS. Dinas pendidikan melalui Tim Manajemen Bos Kabupaten Pacitan disarankan memberikan masukkan kepada Tim Manajemen BOS diatasnya bahwa BOS akan lebih baik jika dalam menghitung dihubungkan dengan jumlah kelas/rombongan belajar, bukan hanya berhitung dengan dasar bantuan jumlah siswa dimana dalam system klasikal pembiayaan satu kelas yang berisi sedikit siswa dan banyak siswa adalah sama.
Ketiga, untuk lebih mengoptimalkan tingkat keluaran (out come) pada pengelolaan dana BOS dapat ditelusuri dengan memperhatikan kesesuaian antara penggunaan dana BOS dengan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS). Ketepatan antara perencanaan dengan pelaksanaan terkait besaran dana yang dikeluarkan dan ketepatan waktu merupakan cerminan tentang tingkat keluaran yang baik. Untuk itu sangat perlu adanya pencermatan dari Tim Manjemen Tingkat Kabupaten pada Dinas Pendidikan untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan.
Keempat, kebijakan pada program BOS ditunjukkan adanya peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM), peningkatan kualitas dan kuantitas lulusan ujian nasional dan peningkatan pendapatan perkapita penduduk di Kabupaten Pacitan merupakan tangungjawab sekolah yang sangat perlu adanya dukungan komite sekolah sebagai representative masyarakat. Dengan demikian pemerintah Kabupaten Pacitan semestinya berupaya untuk membantu pembiayaan pendidikan pada sekolah sehingga peningkatan IPM, kualitas atau kuantitas lulusan dan pendapatan perkapita penduduk dapat didorong untuk mendapatkan hasil yang optimal.