Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Ujian terbuka program doctor, Drs. Y.A.T. Lukman Riberu, M.Si, mengkritisi kebijakan pendidikan dan implementasi kebijakan publik yang berkaitan dengan peran actor di dalam implementasi kebijakan pendidikan di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat. Ujian tersebut dilaksanakan di gedung Graha Wiyata lantai 1 (14/11/2014).
Ujian terbuka ini merupakan salah satu syarat bagi Drs. Y.A.T. Lukman Riberu, M.Si untuk menyelesaikan pendidikan S3-nya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, judul disertasi yang diujikan adalah “Peran Aktor Dalam Implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun Di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat”.
Permasalahan yang melatarbelakangi disertasi Y.A.T.Lukman Riberu yaitu terkait dengan pengembangan layanan pendidikan seperti kepastian memperoleh layanan pendidikan dasar bermutu belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Disamping itu tantangan pendidikan yang perlu mendapatkan perhatian dalam kurun waktu 5 tahun mendatang seperti implementasi kebijakan penyelenggaraan dan pembangunan pendidikan belum berjalan dengan baik.
Adapun tujuan dari disertasinya adalah membangun model peran aktor dalam implementasi kebijakan Program Wajib Belajar 9 Tahun, membangun model faktor pendukung dan penghambat implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Berdasarkan rumusan masalah, tujuan peneltian dan pembahasan di dalam disertasi Y.A.T.Lukman Riberu diperoleh dua kesimpulan. Pertama, peran aktor dalam implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat memainkan peran sentral di dalam program bahwa peran aktor terepresentasikan di dalam peran tokoh masyarakat, peran kepala sekolah, peran orang tua dan peran Negara di dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun di Sintang. Kedua, faktor komunikasi, faktor sumber daya, faktor lingkungan geografis, faktor struktur birokrasi dan faktor pelaksanaan program, selain sebagai penghambat juga menjadi pendukung implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Sintang. Namun demikian, faktor penghambat implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Sintang memiliki komposit domain-taksonomik kategori yang lebih rumit bila dibandingkan dengan komposit domain-taksonomikm pada faktor pendukung implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Sintang.
Pria kelahiran Kupang, 6 Februari 1957, yang juga menjabat sebagai ketua Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang Kalimantan Barat tersebut dalam disertasinya memberikan beberapa rekomendasi antara lain: implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Sintang selama ini dilaksanakan tanpa dilandasi dengan kebijakan daerah yang spesifik, dengan demikian maka perlu dibuat peraturan daerah yang khusus mengatur Program Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.
Selanjutnya, dalam rangka menggiatkan wajib belajar 9 tahun di Kabupaten Sintang, maka seyogyanya dibuatkan program jam wajib belajar malam hari di Kabupaten Sintang setiap hari antara pukul 19.00-21.00 WIB, dan melihat peran kepala sekolah,. orang tua, serta masyarakat yang belum maksimal di dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun, terutama dalam hal pengawasan terhadap anak-anak, oleh karena itu, perlu dipikirkan untuk membentuk Satuan Polisi Pendidikan yang terdiri dari unsur-unsur pengawas sekolah, komite sekolah, Satpol PP dan kepolisian. Polisi Pendidikan diberi wewenang untuk menegur sampai penangkapan terhadap warga Sintang dalam usia yang ditentukan di dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun yang tidak melaksanakan ketentuan di dalam Program Wajib Belajar 9 Tahun.
Dalam disertasi Y.A.T.Lukman Riberu, dia berharap hasil penelitiannya menjadi informasi akademik yang bermanfaat terhadap perbaikan peran aktor di dalam implementasi kebijakan-kebijakan di Indonesia, khususnya Program Wajib Belajar 9 Tahun. selanjutnya, hasil penelitiannya diharapkan menjadi salah satu masukan pada setiap implementasi kebijakan Program Wajib Belajar 9 Tahun, khususnya peran aktor dan berbagai hambatan terhadap implementasi Program Wajib Belajar 9 Tahun di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.