Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Iptek bagi Masyarakat (IbM) merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. IbM ini, kata Dr. Zakaria, MS.,MM dosen FISIP UNTAG Surabaya difokuskan pada penerapan hasil-hasil iptek perguruan tinggi untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman iptek masyarakat.
“ Pada panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi edisi IX dijelaskan program ini dilaksanakan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan mengkaji iptek yang dihasilkan perguruan tinggi. Sasarannya adalah masyarakat luas, baik perorangan, kelompok, komunitas maupun lembaga di perkotaan atau perdesaan,” kata Zakaria.
Ditlitabmas mencoba menerapkan paradigma baru dalam kegiatan program pengabdian kepada masyarakat yang bersifat problem solving, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable) dengan sasaran yang tidak tunggal. Hal-hal inilah yang menjadi alasan dikembangkannya program IbM.
“Dosen dalam melakukan pengabdian IbM harus mengarah paradigma tersebut,” imbuh Zakaria saat memberikan materi di kegiatan Sosialisasi Penelitian dan Pengabdian Hibah Dikti Bagi Dosen Pemula di Gedung Pascasarjana lantai 2, selasa (2/2/2016) yang diselenggarakan LPPM UNTAG Surabaya.
Menurut Zakaria, agar proposal IbM bisa lolos maka pengusul harus memperhatikan panduan yang telah diberikan. Untuk saat ini masih menggunakan panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi edisi IX.
“Pertama kali yang dilihat oleh tim viewer adalah administratifnya. Jika benar akan dilanjut ke tahap berikutnya dan jika salah tidak akan dilanjut,” jelasnya.
Adapun kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian IbM adalah jangka waktu pengabdian minimum delapan bulan dan maksimum satu tahun, jumlah tim pelaksana maksimum tiga orang, dana pengabdian maksimum Rp 50.000.000, tiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada skema dan tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.
“Untuk lebih detailnya bisa dilihat langsung di panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi edisi IX,” tutup Zakaria.