Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan dari kota Pontianak atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak bernama Audrey, yang diketahui masih duduk di bangku SMP. Berita ini muncul bersamaan dengan kabar yang dinilai masih simpang siur. Tapi setelah kasus tersebut ditangani oleh pihak berwajib, masyarakat akhirnya mendapat pemberitaan dan informasi yang cukup jelas.
Kepala Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Untag Surabaya, Wiwik Afifah, S.Pi., S.H., M.H., mengatakan ada banyak berita-berita di media yang muncul terkait penganiayaan tersebut. Ada yang benar ada juga yang kurang dapat dipercaya validitas beritanya. Seperti pemberitaan pengerusakan alat vital korban oleh pelaku yang telah tersebar.
‘’Kabar yang beredar di media yaitu alat vital korban dirusak oleh pelaku, meskipun pada kenyataannya hal itu tidak benar. Karena sudah diklarifikasi oleh polres Pontianak bahwa tidak ada pengrusakan alat vital kepada korban oleh pelaku yang terhitung masih di bawah umur tersebut,’’ kata Wiwik ketika ditemui tim warta17agustus.com (11/04/2019)
Tidak hanya itu, perempuan yang pernah mengemban ilmu di Universitas Brawijaya Malang tersebut berharap supaya masyarakat dan media tidak lagi mengumbar-umbar identitas anak-anak yang bersangkutan, baik anak sebagai pelaku atau anak sebagai korban. Menurutnya ada etika khusus dalam menangani kasus hukum terhadap anak.
‘’Kasus ini adalah kasus anak, maka dari itu ada etika dalam penyelesaian kasus anak. Baik anak sebagai korban maupun anak sebagai pelaku. Yaitu harus menjaga kerahasiaan identitas anak, seperti alamat sekolah, nama sekolah, keluarga, dan lain sebagainya yang masih menyangkut identitas anak tersebut,’’ ujarnya.
Wiwik juga menambahkan, terkait pelaku pengeroyokan yang terbilang masih di bawah umur. Dia berharap supaya pihak berwajib mengambil langkah diversi dan Restorative Juctice sehingga menjauhkan anak-anak yang bersangkutan tersebut dari proses hukum formal yang dinilai memang kurang tepat.
‘’Dalam proses penegakkan hukum, kami berharap kepada kepolisian dapat mengambil langkah diversi dan restorative justice. Karena kasus pengeroyokan yang dilakukan anak-anak ini ancaman hukumnya tidak sampai 7 tahun, jadi masih bisa mengambil langkah tersebut. Upaya hukum lanjutannya adalah menjauhkan anak-anak tersebut dari hukum formal,’’ tutup perempuan yang pernah berkecimpung dalam Koalisi Perempuan Indonesia tersebut.
Reporter : YRS
Editor : LA_unda