Dosen Profesional Itu Harus Mempunyai Metode Dalam Mentransformasikan Ilmu Pengetahuan Kepada Mahasiswa

  • 19 Mei 2016
  • 5726

Dosen merupakan pendidik profesional dan sebagai ilmuwan mempunyai tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurut Koordinator Kopertis Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Suprapto, DEA, seorang dosen harus mempunyai metode dalam mendidik agar mahasiswa tetap semangat dan mampu memahami ilmu yang disampaikan dengan baik.

Dosen dalam mengajar jangan sampai membuat mahasiswa bosen, maka harus mempunyai cara yang tepat untuk menyampaikan materi kuliah,” kata Prof. Suprapto saat memberikan pengarahan tentang pengelolaan perguruan tinggi di UNTAG Surabaya bertempat di Gedung Graha Widya lantai 2, Selasa (17/5/2016).

Dosen adalah pendidik profesional.  Adapun yang dimaksud dosen profesional mengacu pada Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, untuk dapat menjadi dosen yang profesional seseorang harus memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional lanjut Prof. Suprapto.

Selain itu, menurut Prof. Suprapto, perguruan tinggi juga dituntut untuk bisa mengimplementasikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Standar  Nasional  Pendidikan  Tinggi  adalah  satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah            dengan  Standar  Nasional  Penelitian,  dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat,” jelasnya.

Prof. Suprapto menjelaskan, Standar  Nasional  Pendidikan  adalah  kriteria  minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar  Nasional  Penelitian  adalah  kriteria  minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem  pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kalau agenda prioritas Kemenristekdikti adalah implementasi SNPT (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dengan sukses, hilirisasi hasil penelitian, penggalakan inovasi di perguruan tinggi dan lembaga penelitian, dan peningkatan pendidikan profesi,” pungkas Prof. Suprapto.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id