Drs. H. Undunsyah Msi. MH. Bupati Tana Tidung Kalimantan Timur berhasil mendapat Predikat Kumlot Pada Ujian Terbuka Doktor (S3) Untag Surabaya

  • 19 Desember 2014
  • 5929

Drs. H. Undunsyah Msi. MH.  (Bupati Tana Tidung Kalimantan Timur) berhasil mendapat predikat kumlot  dalam ujian terbuka Program Doktor (S3) pada  tanggal 16/12/2014 beberapa hari yang lalu,  disertasi yang diajukan  Pembentukan Tanah Tidung Provinsi Kalimantan Timur “,  ujian dilaksanakan di Meeting Room lt. 9, Gedung Graha Wiyata UNTAG Surabaya

 

Ujian terbuka ini merupakan salah satu syarat bagi Drs. H. Undunsyah Msi. MH. untuk menyelesaikan pendidikan S-3, setelah menjalani kuliah beberapa tahun terakhir Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya.

 

Terkait dengan pembentukan Kabupaten Tana Tidung, masih banyak persoalan-persoalan yang belum selesai salah satunya tidak terpenuhinya indikator persyaratan administratif yang diatur dalam PP No. 129 Th 2000 Tentang Persyatan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang seharusnya mencapai 2995, tetapi skor tersebut hanya mencapai 1915. Tidak terpenuhinya persyaratan tersebut ternyata tidak menghalangi proses pengesahan pembentukan Kabupaten Tana Tidung, sebab proses politik pembentukan Kabupaten Tana Tidung terus dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR melalui pembahasan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung, yang pada akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang No. 34 tahun 2007 Tentang pembentukan Tana Tidung, tanpa dilakukan penyesuaian persyaratan yang diatur di dalam PP No. 78 Th 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Tersebut.

 

Melalui hasil penelitian secara umum yang dapat disimpulkan dari disertasi Drs. H. Undunsyah adalah bahwa Secara Yuridis Normatif pembentukan Kabupaten Tana Tidung adalah sah menurut hukum, karena telah memperhatikan berbagai aspek dan telah memenuhi beberapa ketentuan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan ada pada saat dilakukannya pengajuan. Disamping itu keabsahan pembentukan daerah otonom baru khususnya kab. Tana Tidung tidak hanya mempertimbangkan aspek positivisitasnya, dalam arti terpenuhinya persyaratan undang-undang semata, tetapi juga persyaratan lain yang bersifat empiris.

 

Berdasarkan kesimpulan dan hasil temuannya, maka Dr. H. Undunsyah Msi. MH. memberikan saran untuk pemerintahan Kabupaten Tana Tidung sebagai berikut:

 

Pertama, Bahwa pembentukan Kabupaten Tana Tidung telah sah secara hukum, oleh karenanya apabila ada pihak lain yang meragukan keabsahan pembentukannya, dapat menempuh langkah pengujian melalui Judisial Review melalui Mahkamah Konstitusi.

Kedua,  Disarankan kepada lembaga legislatif seharusnya tidak hanya menggunakan pendekatan politis semata, akan tetapi juga memperhatikan faktor lain seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan faktor-faktor lain yang terkait dengan mengedepankan spek siaturahmi yang lahir dari ajaran Islam.

Ketiga, Bagi daerah pemekaran wilayah, khususnya yang ada di Provinsi Kalimantan, dalam rangka memenuhi kebutuhan lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan yang dikuasai oleh Kementerian Kehutanan, sebaiknya mengajukan beberapa cara diantaranya:

 

  •  Mengajukan permohonan pemutihan untuk kawasan hutan yang telah dialih fungsikan menjadi infra struktur pemerintah secara permanen.
  • Mengajukan permohonan tukar guling kawasan dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti.
  • Mengajukan permohonan pinjam pakai secara permanen dengan membayar uang pengganti kayu tegakan kepada Negara sebagai penerimaan Negara bukan pajak.

https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id