Fakultas Hukum UNTAG Surabaya kembali mengadakan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) diketuai oleh Dr. Fajar Sugiyanto, SH, MH

  • 08 Januari 2015
  • 6079

Fakultas Hukum UNTAG Surabaya kembali mengadakan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) diketuai oleh Dr. Fajar Sugiyanto, SH, MH. sempat terhenti dikarenakan kepengurusan dan kini mulai aktif kembali. Sekertariat UKBH bertempat di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya. Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, yaitu bertujuan membantu menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan. Konsultasi dan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat luas dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat tanpa membedakan warga Negara, agama, keturunan, suku, kekayaan politik, maupun gender. (8/1/2015)

 

UKBH merupakan wadah tunggal yang menyalurkan dan menyatukan seluruh aspirasi dan potensi yang ada di UNTAG Surabaya dalam memberikan jasa bantuan hukum kepada semua orang sebagai wujud dukungan perlindungan hak asasi warga Negara sebagai aksess terhadap keadilan, dan peradilan yang berimbang (Fair Justice Trial). Anggota yang bergabung dalam UKBH merupakan mahasiswa-mahasiswi aktif yang telah mengampuh beberapa mata kuliah tertentu dan di dampingi oleh beberapa dosen pembimbing dengan tujuan agar mahasiswa memiliki pengalaman di masyarakat dalam mengaplikasikan ilmu hukum yang telah di pelajari, sehingga mahasiswa dapat aktif di masyarakat. Kegiatan tersebut didukung oleh Laboratorium Hukum, Pusat Kajian Konstitusi, Pusat Kajian otonomi Daerah, Pusat Kajian Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pusat Kajian Hukum Bisnis ASEAN.

 

“ Kami memberi kesempatan untuk masyarakat atau mahasiswa khususnya UNTAG Surabaya yang memiliki permasalahan hukum dapat di konsultasikan di UKBH tanpa biaya (gratis), kami akan membantu dalam penyelesaian masalah sesuai bentuk permasalahan.” Disampaikan oleh anggota UKBH mahasiswi UNTAG Surabaya (Mea Adista Z).

 

Semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi, sehingga masyarakat tidak perlu takut atas hak perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id