Formulasi Penyelesaian Perkara Pidana & Perdata Dalam Perselisihan Yudisial

  • 10 Juli 2015
  • 5835

John Thamrun,  Kamis  (09/07/2015) berhasil menyelesaikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Surabaya, disertasi yang diujikan   “ Kebijakan Formulatif Penyelesaian Perkara Pidana Dan Perdata Dalam Perselisihan Yudisial ”.

Untuk menghilangkan kerancuan hukum antara hukum perdata dengan hukum pidana, penundaan perkara pidana terjadi karena adanya sebuah gugatan perdata yang dilakukan oleh pihak – pihak yang ingin lepas dari ancaman hukum pidana sehingga terjadi diskresi atau perselisihan hukum maka menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam peradilan hukum mana yang akan dipakai  padahal tujuan hukum adalah memberikan kepastian hukum.

Mahasiswa S3 kelahiran Surabaya,  02 Juli  1968  tersebut dalam ujian terbuka mengatakan kesimpulan hasil penelitiannya  yaitu: penundaan pemeriksaan perkara pidana terkait dengan perkara perdata diperlukan karena hal ini belum tertuang dalam KUHP dan kebijakan formulatif penyelesaian perkara pidana dan perkara perdata apabila terjadi perselisihan yudisial adalah pengaturan tentang penundaan atau penghentian perkara pidana diseluruh proses penanganan perkara.

Adapun saran John Thamrun yakni : ( 1 ) Perlu adanya pembaharuan hukum berupa peraturan hukum terkait penundaan perkara pidana seharusnya tertuang dalam undang – undang hukum pidana dengan menyempurnakan pemikiran dasar tentang penundaan perkara pidana terkait perkara pidana yang terdapat dalam rumusan Peraturan Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 1956, ( 2 ) Diperlukan kebijakan formulatif pembaharuan hukum penyelesaian hukum perkara pidana apabila terjadi perselisihan yudisial terdapat pemisahan kewenangan antara perkara pidana dan perdata dalam perselisihan yudisial, penyelesaian perselisihan yudisial, klarifikasi sengketa pengadilan perdata dan pidana ( kontradiktif ), agar HIR dan KUHAP tidak saling bertentangan sehingga tidak menimbulkan kerancuahan, tidak ada kriminalisasi sistem hukum kepolisian dan merupakan penerapan konstruksi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956. Diperlukan perubahan yang terdapat dalam KUHAP, KUHP atau peraturan perundang – undangan lainnya yang mengatur tentang penundaan pemeriksan perkara pidana terkait adanya perkara pidata.

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id