H. Ahmad Yulianto Ihsan SH., MH. Meraih Gelar Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya

  • 16 Januari 2015
  • 6215

Kamis, (15/1/2015), H. Ahmad Yulianto Ihsan SH., MH. meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di UNTAG Surabaya. Ujian terbuka disertasi bertempat di gedung Graha Wiyata Lantai 1.

 

Ujian terbuka tersebut merupakan rangkaian terakhir proses pendidikan S3, Disertasi yang diajukan adalah Penyelesaian Sengketa Di Induk Organisasi Olahraga Oleh Badan Arbitra Se-Olahraga ”, Beliau berhasil mempertahankan argumen dan teorinya dari para dewan penguji yang diketuai oleh Rektor UNTAG Surabaya, Prof. Dr. Drg. Hj. Ida Aju Brahmasari, Dipl., DHE, MPA.

 

Berdasarkan hasil analisa Ahmad Yulianto dan pembahasan dalam penelitian disertasinya diperoleh beberapa kesimpulan: Pertama : Khusus di dalam penyelesaian senketa olahraga, organisasi olahraga memiliki kewenangan penuh tanpa dapat di intervensi pihak manapun termasuk pemerintah. Bermaksud untuk menghindari masuknya politik, organisasi olahraga memiliki perangkat hukum sendiri guna menyelesaikan sengketa olahraga. Bentuknya seperti Lembaga Keperdataan tetapi khusus untuk penyelesaian sengketa olahraga. Bekerjanya lembaga penyelesaian sengketa olahraga berdasar peraturan-peraturan yang mereka buat.

 

Kedua : Penyelesaian sengketa di bidang hukum keperdataan dan hukum keolahragaan tidak berbeda, tetapi tujuan hukum keperdataan dan hukum keolahragaan tidak berbeda, tetapi tujuan hukumnya sama yaitu mendapatkan keadilan, mendapatkan kemanfaatan hukum dan adanya kepastian hukum. Penyelesaian di bidang olahraga tujuan hukumnya adalah memperoleh keadilan yang sederajat, keadaan ini dapat diperoleh melalui siding-sidang induk organisasi olahraga yang dibentuk sendiri oleh masyarakat keolahragaan tanpa di intervensi pemerintah. Begitu pula keputusan Arbitrase, keadaan yang mereka peroleh berdasar atas hukum acara yang mereka bentuk sendiri tanpa ada intervensi dari lembaga Negara, karena seluruh hal-hal yang berkaitan dengan olahraga sesuai dengan keinginan masyarakat olahraga sehingga kemanfaatan hukumnya sesuai dengan jiwa masyarakat olahraga. Hukum yang dibentuk sendiri oleh masyarakat olahraga melalui induk organisasi olahraga mempengaruhi disiplin atau taat hukum atau kesadaran hukum masyarakat olahraga, termasuk pula terhadap putusan arbitrase olahraga.

 

Telah Hadir dalam Ujian terbuka Arif Afandi (Wakil Walikota Surabaya ke-21 periode 2005-2010), Arif memberikan tanggapan   Sampai sekarang orang yg menekuni bidang Sport Law hanya satu di Indonesia yakni Dr. Hinca Panjaitan, apabila nantinya saudara Ahmad Yulianto menekuni bidang Sport Law, maka UNTAG merupakan Universitas ke-2 yang menciptakan doktor bidang sport law.”

 

“ Bagi saya ini adalah bidang yang sangat menantang, karena olahraga di Indonesia tumbuh dengan pesat baik Nasional maupun Internasional. Sehingga peluang besar masih belum banyak orang menekuni bidang tersebut. Mengapa olahraga bias berkembang sangat pesat? Karena olahraga tidak hanya prestasi, tidak hanya pertandingan, tetapi sebagai industri sehingga peluang konfik antar atlit club semakin besar karena terdapat elemen ekonomi bisnis mendorong untuk konflik mulai berkembang.” Imbuhnya.

 

Adapun saran bagi induk cabang olahraga masing-masing tingkat regional dan rasional memahami cara dan metode menyelesaikan sengketa di masing-masing induk olahraga sesuai dengn mekanisme yang diatur dalam statute atau anggaran dasar masing-masing induk olahraga.

Diharapkan pemerintah membubarkan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI), Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) karena BAORI didirikan oleh Komite Olahraga Indonesia (KONI), sedangkan BAKI didirikan oleh KONI.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id