Hak Angket Yang Digulirkan DPR Kepada Yasonna Diprediksikan Akan Gagal Di Tingkat Paripurna

  • 02 April 2015
  • 5802

Hak Angket yang digulirkan oleh sejumlah anggota fraksi dalam Koalisi Merah Putih (KMP) kepada Menkumham, Yasonna Laoly, diprediksikan akan gagal di tingkat Paripurna karena kuatnya penolakan dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Yasonna diangketkan karena dinilai menyalahgunakan wewenangnya untuk mengintervensi kepengurusan partai politik.

Intervensi yang dimaksud adalah langkah Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono berdasarkan pertimbangan dua hakim Mahkamah Partai Golkar. Yasonna juga dituding mencampuri konflik dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan mengesahkan kepengurusan kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untag Surabaya, Achludin Ibnu Rochim,SH.,MSi mengatakan, secara hukum pemerintah baru boleh mengeluarkan keputusan kalau ada kekuatan hukum yang sudah dianggap tetap. “ Kekuatan hukum yang dianggap tetap itu bisa saja lewat lembaga peradilan resmi jika ada konflik dua kubu, tetapi kalau konflik belum sampai ke lembaga peradilan maka tentu saja harus ditunggu lembaga penyelesaian konflik di masing-masing parpol dengan musyawarah. Hasil musyawarah lembaga parpol  tersebut baru bisa dijadikan sebagai dasar hukum bagi seorang pejabat publik dalam hal ini menteri Yasonna untuk membuat keputusan. Kalau itu dilakukan maka keputusan yang dibuat akan diterima oleh semua pihak,” kata dosen Sistem Hukum Indonesia FISIP tersebut.

“ Nah, dalam prakteknya menteri Yasonna terlalu dini mengeluarkan keputusan sebelum konflik tersebut diselesaikan oleh internal Golkar atau pun PPP. Sehingga munculnya polemik, bukan hanya polemik hukum, polemik kepartaian, terebih lagi polemik masyarakat yang menguras energi. Ini sayang, waktunya bangun malah diajak bergaduh ria dengan urusan yang kurang baik,” tambah mantan ketua LP2I itu.

Hingga Jumat pekan lalu, total dukungan hak angket terhadap Menteri Yasonna mencapai 128 suara. Rinciannya, sebanyak 48 orang dari Partai Gerindra, 20 orang dari Partai Keadilan Sejahtera, Golkar 55 orang, Partai Persatuan Pembangunan 2 orang, dan 2 orang dari Partai Amanat Nasional.

Mengenai hak angket yang digulirkan oleh DPR kepada Yasonna ini komentar, Didin. “ DPR punya hak fungsi, hak inisiatif, hak badget, dan hak angket. Dalam penggunaan setiap hak yang dimiliki oleh legislatif itu kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah itu representasi yang diwakili oleh presiden sebagai kepala pemerintahan. Persoalan angket ini kalau langsung mengarah kepada menteri, secara ketatanegaraan kurang sesuai, karena hubungan lembaga negara  yudikatif, eksekutif, dan legislatif itu direpresentasikan oleh masing-masing lembaga tersebut. Nah, pemerintah dalam hal ini adalah presiden,”

“ Jadi, menurut saya yang harus dilakukan DPR adalah menggunakan sistem waterfall atau air terjun. Jika ada bawahan yang salah, maka yang dipanggil dipersalahkan atasannya bukan bawahannya. Bila menteri Yasonna dianggap bersalah oleh DPR kemudian muncul hak angket, maka tidak langsung potong compas ke Yasonna karena Yasonna punya atasan. Seharusnya yang dipanggil itu presiden bahwa nanti presiden mendelegasikan, mengajak menteri yang bersangkutan untuk menjelaskan semuanya itu persoalan lain. Tetapi, kalau ada rencana DPR langsung ke menteri itu tidak sesuai dengan tata karma politik, karena melangkahi atasannya. Jadi, tindakan DPR tidak tepat,” imbuh Didin.

Terkait banyak anggapan bahwa hak angket akan gugur di sidang paripurna DPR, Didin menilai banyak skenario yang berkembang. “ Semuanya harus dikalkulasi bahwa ada semacam hipotesis bahwa hak angket akan digembosi di sidang paripurna, itu bisa jadi mengingat kalau skenario kubu Golkar Agung Laksono yang lebih banyak di DPR bisa mempengaruhi teman-teman kubu Golkar Abu Rizal Bakrie, bisa jadi, dan sangat dimungkinkan dimenangkan oleh KIH. Begitu bisa mendapat tambahan dari kubu Agung Laksono yang diharapkan bisa mempengaruhi Golkar Abu Rizal Bakrie, dan PPP yang separuh sudah di KIH, maka KMP harus berjuang keras jika ingin menggoalkan hak angket tersebut,” tutupnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id