Harsono Njoto, SH, MH. Direktur LBH PEKAT Jatim Menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Di Untag Surabaya

  • 29 Maret 2016
  • latifah
  • 6856

Harsono Njoto, SH., MH., Minggu lalu, (22/03/2016) telah berhasil menyelesaikan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, disertasi Harsono mengenai prinsip hukum daluarsa dalam kemasan obat, ujian diselenggarakan di Meeting Room 1 Gedung Graha Wiyata UNTAG Surabaya.

Direktur LBH PEKAT Jatim 2014-2018 itu mengatakan saya ingin menganalisis dan menemukan tentang hakekat daluwarsa terhadap kemasan obat sebagai penunjang kesehatan masyarakat serta menemukan siapa yang harus bertanggung gugat terhadap kerugian yang timbul dari kemasan obat yang sudah daluwarsa tersebut. 

“ Mencantumkan masa daluwarsa bagi sebuah produk merupakan kewajiban yang telah diatur Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengaman sediaan farmasi dan alat kesehatan. Adanya daluwarsa yang mempunyai arti lewatnya waktu tertentu, dengan waktu tertentu itu pasti akan memberikan suatu kepastian. Kepastian yang dimaksud adalah kepastian hukum bagi konsumen terhadap obat kemasan yang daluwarsa tersebut. Pencantuman tanggal daluwarsa memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen khususnya konsumen pemakain obat karena tidak semua konsumen kemasan obat mengerti dampak dari kemasan  obat daluwarsa “.

seorang Apoteker bertanggung gugat atas kerugian yang ditimbulkan akibat kemasan obat daluwarsa karena Apoteker mempunyai kewajiban memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan pada konsumen dan penggunaan obat secara tepat, aman, rasional atas permintaan masyarakat. Sehingga kerugian diakibatkan adanya kesalahan Asisten Apoteker dalam melakukan tugas kefarmasian, Apoteker yang bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan oleh Asisten Apoteker disebabkan adanya pelimpahan perkejaan dari apoteker.

Dari penelitian ini saya merekomendasikan agar meminimalisir daluwarsa kemasan obat berikan sanksi yang berat pada pelaku jangan hanya berupa sanksi administrasi, tetapi sanksi pidana sebagai ketentuan UU Kesehatan dari Dinas Kesehatan dan selain itu juga diperlukan pihak kepolisian untuk menindak pelanggaran terhadap obat yang daluwarsa mengingat pihak kepolisian tidak dapat menindak lanjuti kasus kemasan obat yang daluwarsa secara maksimal.

" Semoga peraturan Undang-Undang khusus tentang tenaga kefarmasian diperbaharui dengan perkembangan yang ada dimasyarakat karena konsumen harus diberikan perlindungan hukum apabila mengajukan ganti rugi atau tanggung gugat agar memperoleh keadilan, " Pungkasnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme