Implementasi Undang-Undang Dasar 1945: Legal Gap

  • 05 Oktober 2018
  • latifah
  • 6241

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) disusun oleh Constitutional Fathers and Mothers kita, sebagain besar berpedidikan Hindia Belanda (Belanda). Oleh karena itu, meskipun konsep tentang negara Indonesia yang dicita-citakan ialah negara dengan cita negara (staatsidee) asli Indonesia dan dengan struktur sosial ‘’Republik Desa’’, namun asas-asas negara modern, seperti asas negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), dan atas asas pemerinthan berdasar sistem konstitusi (constitutional system) tidak diabaikan. Undang-Undang sebagai suatu jenis pengaturan masyarakat yang penting dalam rechtsstaat yang demokratis mendapat perhatian khusus juga.

Kata ‘’implementasi’’ pada judul di atas, merupakan aturan pelaksanaan yang berupa peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana dan penjabaran terhadap UUD 1945. Sedangkan legal gap dapat diterjemahkan sebagai kesenjangan hukum.

Peraturan perundang-undangan – Undang-Undang (UU); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu); Peraturan Pemerintah (PP); Keputusan Presiden (Keppres); Peraturan Daerah (Perda) – ketika disosialisasikan atau diundangkan, setidak-tidaknya timbul legal gap dalam kehidupan bermasyarakat. Legl gapitu terjadi karena konflik antar norma, yakni norma positif dengan norma sosial.

Substansi Hukum (Legal  Substance)

Sebagai substansi atau materi muatan, norma positif dapat digolongkan secara umum atas: norma perintah (gebod) adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu; norma larangan (verbod) adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu; norma izin/permisi (toestemming) adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang; dan norma dispensai/pembebasan (vrijstelling) adalah pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan. (A Hamid S. Attamimi, 1993).

Peraturan perundang-undangan yang materi muatannya bercirikan sebagaimana di atas, dalam kepustakaan disebut dengan state law atau disebut juga hukum formal (formal law), yakni yang tertulis, dibuat dan dirumuskan secara eksplisit sebagai  hukum positif.

Di sisi lain, terdapat norma sosial yang secara umum meliputi norma moral dan/atau agama. Hukum semacam ini eksis secara tersirat didalam asas-asas dasar yang terkandung didalam budaya lisan, dan eksis sebagai bagian dari asas moral atau pesan-pesan ajaran agama yang dianut oleh rakyat, yang tidak selamanya sejalan dengan arah kebijakan hukum pemerintah (peraturan perundang-undangan). Itu sebabnya, hukum yang berciri seperti ini disebut living law (popular law, hukum  rakyat) atau disebut juga hukum informal (informal law). Istilah yang berkembang pada zaman Hindia-Belanda disebut hukum adat (adatrecht), condong bersifat implisit. (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002).

Kalau dijabarkan lebih rinci, ketika norma positif — sebagai state law yang sifatnya eksplisit setelah melalui proses formalisasi menjadi peraturan perundang-undangan – saat disosialisasikan atau diundangkan,akan mengalami legal gap dengan norma sosial yang sifatnya implisit sebagai living law. Artinya, setelah diimplementasikan ternyata tidak mampu mengakomodasi kepentingan ‘’daulat’’ rakyat.

Pada akhirnya, kebijakan hukum yang secara strategic harus diambil dan direalisasikan untuk mengatasi legal gap, melalui dua cara, yakni legal service dan legal reform. Dengan legal service sudah tidak memadahi lagi, sementara melalui legal reform, memperbarui ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang hidup di masyarakat – lazim disebut pembaruan hukum – penuh dengan proses konflik tentang kepentingan politik sesaat. Artinya, sebagai proses yang penuh muatan aaspirasi dan titipan kepentingan politik. Inilah kesepakatan in concreto.

Struktur Hukum (Legal Structure)

Kepastian hukum (rechtsmatigheid) tampak dalam hal penegasan waktu  mulai berlakunya dan saat akhir berlakunya. Kepastian hukum dibuktikan pula dengan kenyataan, bahwa norma hukum itu bersifat terbuka (dalam arti disiarkan untuk diketahui secara umum), berlaku umum, dan bersifat taat asas, sehingga dengan demikian hukum itu akan dapat digunakan sebagai pedoman perilaku dalam jangka waktu tertentu yang relatif panjang. (Abdurrahman, 1987).

Peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi norma positif, karena sifatnya yang eksplisit, maka hukum memerlukan badan-badan organisasi (institusi, lembaga, atau disebut sebagai struktur hukum, yang mengelola secara terencana. Dalam wajudnya sebagai struktur, dalam perkembangannya yang bermula di negara-negara Barat pada masa pasca-revolusi Perancis, terwujudkan sebagai: lembaga legislatif, ialah pembuat hukum tertulis yang disebut undang-undang; lembaga eksekutif, ialah pelaksana hukum tertulis; dan lembaga yudisial, ialah peradilan hukum tertulis.

Hukum (peraturan perundang-unndangan), lebih-lebih yang modern, lebih condong untuk selalu terkelola secara berencana dan institusional, agar tidak bersifat personal dan subjektif, membawakan kepentingan orang-perorang. Strukturalisasi atau institusionalisasi itu, pertama-tama terjadi dalam hal pembuatan atau perumusannya, juga dalam hal menjamin terwujudnya ketaatan warga masyarakat, serta dalam hal menjaga kewibawaannya.

Dalam masyarakat tradisional, struktur hanya akan lebih berperan dalam hal memaksakan ketaatannya saja, karena norma sosial umumnya terwujud melalui proses kelaziman dan proses penjadiannya menurut adat. Terjadinya upaya untuk memaksakan terwujudnya ketaatan itu pun acapkali harus menunggu prakarsa yang bermula dari seseorang atau dua orang individu yang berkepentingan, yang tak selamanya berkedudukan di dalam struktur. (Soetandyo Wignjosoebroto, 2002).

Dengan demikian, tak salah kalau dikatakan, bahwa apabila dalam masyarakat industri modern, peran struktur amat mengedepan. Sementara dalam masyarakat pra-industri tradisional, peran kultur (budaya) lebih dominan.

Budaya Hukum (Legal Culture)

Konsep mengenai budaya hukum adalah konsep yang relatif baru dalam kajian hukum pada umumnya, dan perkembangan kajian hukum di negara kita pada khususnya. Konsep tentang budaya hukum ini, untuk pertama kali diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedmann pada tahun 1969, dan kemudian dikembangkan oleh beberapa sarjana. Karena sifatnya yang masih baru, maka wajar bila terdapat perbedaan pandangan mengenai konsep ini yang memang masih belum begitu populer di kalangan para ahli hukum kita.

Menurut Friedmann, setiap sistem hukum (legal system) selalu mengandung 3 (tiga) komponen atau unsur, yaitu unsur substansial, unsur struktural, dan unsur kultural (budaya). Akan tetapi kebanyakan orang selalu berpendapat, bahwa apa yang dinamakan sistem hukum hanya mencakup unsur substansial dan struktural saja, tanpa mempertimbangkan adanya unsur kultural tersebut.

Unsur ketiga yang oleh Fiedmann disebut budaya hukum adalah sebagai ‘’bensinnya motor keadilan’’. The legal culture provides fuel for the motor of justice, yang selanjutnya dirumuskan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungannya dengan hukum dan sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh, baik positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum. Dengan demikian, kesenangan atau ketidaksenangan untuk berperkara adalah bagian dari budaya hukum. Dan menurut pendapatnya, apa  yang disebut budaya hukum itu adalah tidak lain dari keseluruhan faktor yang menentukan, bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Secara singkat dapat dikatakan, bahwa apa yang disebut budaya hukum ini adalah tidak lain dari keseluruhan sikap warga masyarakat dan sistem nilai-nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. (Abdurrahman, 1987).

Bilamana dilihat bekerjanya hukum semata-mata dari segi struktural saja, maka kita akan terpaku pada kerangka bekerjanya sistem hukum sebagaimana yang teah digambarkan dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Begitu pula, kalau kita hanya melihat dari segi substansialnya saja, maka yang tampak ialah hukum sebagai seperangkat norma yang logis, konsisten dan bersifat otonom. Dalam hal ini, hukum kebanyakan dipandang sebagai suatu yang bersifat dogmatis, sehingga realita sosial menjadi terlupakan.

Dengan dimasukkannya unsur budaya dalam pembicaraan mengenai hukum, dapat dilihat hukum secara lebih realistis, yaitu hukum sebagaimana apa adanya dalam kehidupan masyarakat. Atau dalam istilah yang lebih khusus melihat hukum sebagai suatu yang ‘’terpasang dalam masyarakat’’. Melalui pendekatan yang demikian, akan dapat diketahui, apakah hukum itu digunakan atau tidak dalam kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya kekeliruan dalam penggunaan hukum dan penyalahgunaan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, budaya hukum akan berfungsi sebagai ‘’jiwa’’ yang akan menghidupkan mekanisme hukum secara keseluruhan. Akan tetapi, dapat pula sebaliknya. Budaya hukum itu akan mematikan seluruh mekanisme pelaksanaan hukum yang ditetapkan untuk berlaku dalam masyarakat. Selain itu juga, dengan melalui budaya hukum ini, dapat dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum dalam masyarakat, yaitu apakah suatu peraturan perundang-undangan efektif atau tidak.

Uraian di atas dapat dirangkum secara singkat sebagai berikut:

Pertama, state law yang sifatnya eksplisit, setelah melalui proses formalisasi menjadi peraturan perundang-undangan – saat disosialisasikan atau diundangkan, akan mengalami legal gap dengan norma sosial yang sifatnya implisit sebagai living law. Artinya, setelah diimplementasikan ternyata tidak mampu mengakomodasikan kepentingan ‘’daulat’’ rakyat.

Kedua, dalam masyarakat industri modern, peran struktur amat mengedepan; sementara dalam masyarakat pra-industri tradisional, peran kultur (budaya) lebih dominan.

Ketiga, melalui budaya hukum, dapat dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan dan penegakan hukum dalam masyarakat, yaitu apakah ‘’implementasi’’ suatu peraturan perundang-undangan efektif atau tidak.

Penulis : Soetanto Soepiadhy, Pakar Hukum Konstitusi UNTAG Surabaya dan Pendiri ‘’Rumah Dedikasi’’ Soetanto Soepiadhy

 

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

N. S. Latifah

Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme