Portal Berita Online YPTA 1945 Surabaya
Dr. Soetanto Soepiadhy, SH., MH. seorang Praktisi Hukum Tata Negara, budayawan dan pengabdi dunia pendidikan, ikut mengkritisi kasus Setya Novanto (Setnov) yang sedang banyak diperbincangkan masyarakat saat ini. Terutama pasca beredarnya kembali penggalan video ungkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, usai Setya Novanto memenangkan gugatan praperadilan Januari 2014 lalu.
Setya Novanto (Setnov) dikenal sebagai salah satu pejabat yang kebal dengan hukum, ditambah memiliki jaringan yang cukup baik dengan aparat penegak hukum. Selama ini Setnov dikenal dari beberapa media sebagai The Untouchable Man, manusia kebal hukum di Indonesia.
" Jaringan yang dibangun selama ini di lingkungan aparat penegak hukum oleh Setnov sangat baik. Apalagi sekarang Setnov memiliki dukungan politik yang kuat dan dukungan jaringan kekuatan kapital di belakangnya, " Ucap Dr. Soetanto dalam acara Diskusi Aktif Untuk Negeri (Daun satori) BEM UNTAG Surabaya, Rabu (11/10) lalu.
Walau demikian, lanjut Dr. Soetanto, tidak menjadikan ketua umum partai Golgar itu kebal hukum seperti statement yang beredar di masyarakat. Pada 17 Juli 2017 KPK tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Meskipun Setya Novanto berhasil mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan, KPK saat ini terus mencari kelengkapan data untuk menjerat kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan akan ada Surat Perintah Penyidikan baru untuk ketua DPR Setya Novanto. " Hingga saat ini KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang digunakan Setya Novanto. KPK masih mempelajari keputusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut itu, " Jelas Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya.
" Seperti yang di ungkapkan Hakim tunggal Cepi Iskandar di pengadilan negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Dengan demikian KPK harus menemukan bukti baru lagi. Karena, bukti yang digunakan untuk menjerat Novanto yang pertama tidak bisa digunakan lagi. " Jelas seorang Praktisi Hukum Tata Negara tersebut.
Semoga yang sedang di usahakan oleh KPK ini membawa hasil, karena intinya di negara hukum ini tidak ada manusia kebal hukum.
Redaksi yang malang melintang di bidang jurnalisme