Kebangsaan Dalam Prespektif Ekonomi

  • 15 November 2017
  • 5907

Perekonomian Indonesia mempunyai dasar konstitusional yang terdapat dapat dalam alinea ke- 4 pembukaan undang-undang dasar (UUD) 1945. “Bersumber dari amanat pembukaan UUD 1945, bagaimana keadilan sosial itu harus diterapkan sesuai Pancasila dan di dalam batang tubuh UUD 1945 tercantum pasal 33 yang mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan sumber daya alam  dan prinsip perekonomian nasional negara kita,”jelas J.Subekti.,MH.,MM dalam seminar kebangsaan (13/11/2017).

 J.Subekti.,MH.,MM key note speaker seminar kebangsaan yang diselenggarakan BEM FE UNTAG Surabaya mengatakan penerapan nilai- nilai Pancasila, nilai-nilai kebangsaaan Indonesia dalam transformasi perekonomian Indonesia tentu kita berbicara mengenai hal-hal dasar. Indonesia negara kaya raya, gemah ripah loh jinawi, secara hitungan material sesuai kekayaan Indonesia perekonomian Indonesia seharusnya sudah sejajar dengan Tiongkok dan Colombia, tapi fakta saat ini Indonesia masih sejajar India. “Kita sebagai insan ilmiah jangan hanya memandang sesuatu dari evaluasi dimedia sosial saja, tapi harus secara ilmu, mempelajari kembali apa sebenarnya yang telah terjadi,” bendahara YPTA Surabaya tersebut.

Ketika merdeka sampai 10 tahun kemerdekaan perekonomian Indonesia berada dalam situasi pelaksanaan pasal 33 UUD 1945 dan untuk bisa melaksanakan pasal 33 UUD 1945 tentu pemerintah harus melakukan sesuatu. Cita-cita pemimpin saat itu ialah semua sumber daya yang ada di Indonesia mulai sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber dana sepenuhnya berasal dari Indonesia, dikelola oleh orang Indonesia dan diperuntukkan bagi kemakmuran orang Indonesia. Presiden Soekarno takut jika modal asing masuk ke Indonesia sementara sumber daya manuasia belum siap maka akan terjadi penjajahan ekonomi di Indonesia. Tahun 1963 ketika Presiden Soekarno dalam pidato Trisakti menegaskan: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian secara sosial budaya. Ketika Presiden Soekarno diganti oleh orde baru tahun 1965-1968 memberi warna beda tentang perekonomian Indonesia.

Presiden Soeharto menerbitkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing, dan pemerintah membuka pintu lebar-lebar masuknya modal asing dengan harapan kekayaan alam Indonesia bisa diekspor dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, namun ternyata yang dibuka bukan hanya pintu tapi jendela bahkan gentang Indonesia juga dibuka maka modal asing membanjiri Indonesia dengan segala efeknya,  berbagai macam pabrik masuk ke Indonesia, sehingga terjadilah hal-hal yang negatif seperti pengaruh lingkungan, penyakit masuk, cara hidup yang berpola berbeda. Orang asing yang masuk ke Indonesia bukan orang-orang dengan jiwa besar, mau menolong tetapi mereka semua adalah kapitalis yang menekan bangsa lain untuk bisa memperkaya bangsanya sendiri. Kemudian lahirlah undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 yaitu tentang penanaman modal dalam negeri.

Setelah itu 2 tahun kemudian UUD tentang penanaman modal asing dan modal dalam negeri dirubah menjadi UUD Nomor 11 dan Nomor 12 tahun 1970. Pemerintah mulai menyadari kesalahan-kesalahan dan mulai membatasi gerak orang asing namun demikian kita sudah terlalu tergantung pada modal asing, kemudian dilakukan lagi perubahan kedua undang-undang tersebut disatukan menjadi  Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Supaya Pancasila bisa menjiwai perekonomian Indonesia maka pemerintah sekarang mulai mendengung-dengunkan lagi Trisakti,”tambah J.Subekti.,MH.,MM.

“Melalui seminar kebangsaan ini kami berharap semua peserta bisa memperbanyak menuangkan pemikiran dan menghasilkan produk-produk pemikiran ilmiah sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu ekonomi. Semoga dengan tambahan wawasan kebangsaan dalam prespektif ekonomi bisa menjadi bekal kalian  semua secara runtut menurut historis, hukum dan sosologi Indonesia,”tutupnya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id