Kerukunan Antar Umat Beragama Dalam Pemaparan Wawasan Kebangsaan

  • 23 Maret 2020
  • YRS
  • 1559

J. Subekti, S.H., M.M., dalam kesempatannya memberikan pemaparan materi terkait Wawasan Kebangsaan kepada seluruh Ketua Organisasi Kemahasiswaan, baik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Vila Pacet Ciptaningati (14/3/20).

 

Subekti mengatakan yang utama dalam materi yang Ia sampaikan terkait keyakinan yang sejak awal dianut oleh penduduk Indonesia. ‘’Negara Indonesia meyakini bahwa sejak awal kehidupan masyarakatnya ditandai dengan sifat religius, sifat keimanan, atau sifat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,’’ papar Subekti.

 

Tidak hanya itu, Sebekti juga menyampaikan terkait kepercayaan animisme dan dinamisme yang awalnya melekat pada Bangsa Indonesia. Menurutnya apapun ritualnya, namun pemeluk agama pasti memiliki tujuannya yang sama, yaitu mengagungkan Tuhan Yang Maha Esa. ‘’Dulu pada awalnya Bangsa Indonesia ini dikenal sebagai pemeluk animisme dan dinamisme,’’ imbuh Subekti.

 

Lebih lanjut Ia memberi gambaran tentang kehidupan masyarakat Indonesia pada 1200 masehi yang lalu. Subekti menjelaskan terkait kerukunan antar umat beragama yang terjadi pada jaman Kerajaan Majapahit.

 

‘’Kerjaan Majapahit dihuni sekitar 300 Kepala Keluarga dan di sana terdapat 4 tempat untuk melaksanakan peribadatan, yaitu 2 Wihara dan 2 Pura Siwa. Meskipun berbeda, kehidupan mereka sangat rukun,’’ ujar Subekti.

 

Jika keluar dari area kerajaan Majapahit menuju ke arah pesisir, ternyata di sana juga ada penganut agama lain yang lebih minoritas, yaitu orang Cina dengan agama Konghucunya, dan orang Arab dengan agama Islamnya. Kerukunan bermasyarakat tersebut selalu dibawa dalam kehidupan sehari-hari, termasuk bagaimana mereka saling menjaga keamanan serta kesejahteraan dalam bermasyarakat.

 

‘’Ini artinya sejak jaman Majapahit, keyakinan dan kerukunan antar umat beragama sudah terbagun sejak awal. Sehingga sekarang ini kita tinggal melanjutkan saja,’’ kata Subekti.

 

Hingga saat ini, Indonesia memiliki beraneka ragam kepercayaan. Ada 6 Agama yang telah diakui secara resmi di Negara Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya.


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id

Y. RAKA S.

Reporter