Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur

  • 03 Oktober 2022
  • 733

Sebagai masyarakat Indonesia memiliki hak konstitusional seperti yang tercantum di pasal 18 F UUD 1945 bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Seperti Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 2 ayat 3 bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu.

 

Dalam rangka Hari Untuk Tahu Sedunia atau The International Right to Know Day. Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur selenggarakan Dialog Publik melalui Zoom Meetings Rabu, (28/09).

 

Tema yang diangkat KI Jatim kali ini adalah “Quo Vadis” Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Timur. Quo Vadis berasal dari bahasa latin yang secara harfiahnya berarti kemana kau pergi. KI Jatim ingin membahas tentang kemana perginya keterbukaan informasi publik di Jawa Timur.

 

Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Untag Surabaya Wahyu Kuncoro, S.T., M.Med.Kom., menyatakan bahwa masyarakat sekarang telah paham mana berita yang baik maupun berita buruk. Tingkat pendidikan di Indonesia pun semakin meningkat diikuti dengan tingkat kritisnya.

 

“Maka kita menunggu niat baik dan kesadaran dari Pemerintah untuk hal keterbukaan informasi kepada masyarakat,” ucapnya.

 

Dosen sekaligus Pemimpin Redaksi Harian Bhirawa tersebut juga menambahkan situasi ini akan menjadi menarik apabila publik disangkutpautkan. Tidak hanya peran Pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah saja, juga diperlukan peran publik dalam setiap kebijakan yang dibuat.

 

“Apa yang sebenarnya dibutuhkan di lapangan melalui suara masyarakat juga sangat berpengaruh pada suatu kebijakan Pemerintah,” terangnya.

 

Sementara itu, Drs. Eko Pamuji, M.I.Kom., Sekjen Jaringan Media Siber Indonesia mempertanyakan mengapa Pemerintah tidak mau menginformasikan ke publik.

 

“Mau atau tidak mau masyarakat harus mendapatkan informasi. Pemegang kebijakan atau yang bertanggungjawab wajib memberikan informasi kepada publik. Masyarakat sekarang ini sifatnya terbuka, namun berbanding terbalik ketika memasuki wilayah kekuasaan, ada sesuatu yang tidak dibuka secara terang-terangan,” ujarnya saat dialog publik tersebut.

 

Sebagai penutup, Eko menambahkan masyarakat dihimbau untuk tidak takut bertanya. Kalau perlu dikampanyekan.

 

“Jangan takut bertanya. Bertanyalah apapun, bebas. Karena kita semua memiliki Hak Untuk Tahu dan Hak Kebebasan Berpendapat,” Pungkas Eko. (Anin)

 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id