Kewenangan MK Dalam Menguji Peraturan Perundang-Undangan Harus Dijamin Independensinya

  • 02 Maret 2015
  • 5846

Gelar doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya telah diraih oleh Erli Salia, SH.,MH pada tanggal 26/2/2015 setelah berhasil mempertahankan hasil disertasinya dihadapan para dosen pengunji di ujian terbuka yang bertempat di gedung Graha Wiyata lantai 1.

Ketertarikan Erli melakukan penelitian tentang “Hak Menguji Materiil Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Oleh Makamah Konstitusi” adalah kewenangan MK untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar merupakan fenomena baru dalam kehidupan ketatanegaraan. Pasca dibentuknya lembaga itu, permohonan pengujian Undang-Undang semakin meningkat. Peningkatan baik kualitatif maupun kuantitatif pengujian Undang-Undang merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi konstitusionalisme di Indonesia, hal itu berarti MK adalah untuk meneguhkan supremasi hukum dan kedaulatan rakyat. Negara hukum dan kedaulatan rakyat merupakan dua sisi dari prinsip konstitusionalisme tersebut.

Erli, yang pernah menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum Univesitas muhammadiyah Palembang (2003-2011) ini di dalam disertasinya memberikan dua kesimpulan. Pertama, latar belakang diaturnya judical review Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 khususnya sudah dilakukan perubahan adalah untuk melindungi hak-hak konstitusional warga Negara sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Disamping itu juga mengimbangi (check and balance system) antara cabang kekuasaan negara dan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang mandiri, independen (independence of judiciary) yang merupakan prinsip universal guna mewujudkan Negara Hukum Indonesia (the rule of law/rechtsstaat) berdasarkan pancasila.

Kedua, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan hak menguji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar disebabkan karena Undang-Undang merupakan produk lembaga politik (DPR) yang diwarnai oleh berbagai kepentingan (politik). Untuk menguji materi muatan politik dalam suatu Undang-Undang, MK diberi wewenang untuk menjalankan tugas konstitusionalitasnya demi mewujudkan prinsip negara hukum sebaik-baiknya. Ketika menjalankan hak menguji materiil, MK merupakan lembaga peradilan yang bertindak sebagai court’s of law. Disamping itu, pengujian Undang-Undang dimaksudkan agar dipatuhinya asas-asas perundang-undangan dan terwujudnya Undang-Undang yang baik.

Erli yang pernah menjabat sebagai Tim Pakar DPRD Kabupaten OKI tahun 2011-2014 ini juga memberikan saran dalam disertasinya yaitu: (1) Kewenangan MK dalam menguji peraturan perundang-undangan harus dijamin independensinya, lembaga negara seperti legislatif maupun eksekutif dilarang mencampuri kewenangan MK yang mengganggu imparsialitasnya dalam memutus pengujian terhadap undang-undang. (2) Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar oleh MK merupakan ketentuan konstitusional, oleh karena itu segala campur tangan politik terhadap pelaksanaan kewenangan MK menguji peraturan perundang-undangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi oleh karena itu harus dinyatakan bahwa perbuatan tersebut inkonsitusional. 


https://untag-sby.ac.id
https://www.untag-sby.ac.id